Barabai (ANTARA) - Sepanjang Tahun 2019, kerap terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kali ini pelakunya adalah seorang yang berprofesi sebagai sopir.
"Pelaku berinisial BR (43) yang merupakan warga Desa Andang, RT 03/02 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Rabu (1/10) di Barabai.
Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial NH yang baru berumur 15 tahun. Dia juga merupakan salah satu warga di Kecamatan Haruyan.
"Pelaku yang seorang supir ini nekat mencabuli korbannya pada malam hari dan terakhir terjadi pada Minggu, 10 Maret 2019 yang lalu sekitar pukul 23.00 wita di Desa Andang," katanya.
Ternyata, pelaku yang tinggal di depan rumah korban ini terungkap telah berulang kali mencabuli NH dari bulan Maret yang lalu.
Menurutnya, kejadian ini baru terungkap pada hari Selasa (3/9) sekitar pukul 11.30 wita saat pelapor mendapatkan telpon dari keluarganya yang ada di Desa Haruyan menceritakan bahwa Korban mendapatkan pelecehan dari terlapor yang merupakan seorang supir.
Mendapatkan kabar tersebut, pelapor merasa bingung, kemudian kakak pelapor menceritakan pelecehan yang dialami korban.
Kemudian, saksi malam itu juga menjemput korban dan ibu korban ke tempat korban berada dan membawa korban dan ibu korban untuk pergi ke Banjarmasin.
Setelah korban dan ibu korban dibawa ke Banjarmasin barulah korban menceritakan secara detail perihal pelecehan (persetubuhan) yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota buser Sat Reskrim Polres HST pada hari Sabtu (28/9) sekitar pukul 19.00 Wita berhasil mengamankan tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan selanjutnya di bawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut," katanya.
Dia mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat di tangkap dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pada UU Perlindungan Anak itu adalah minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Oknum guru di Cianjur cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 17:45 Wib
Seorang guru ngaji DPO ditetapkan tersangka terkait kasus pencabulan
Senin, 18 Desember 2023 16:36 Wib
Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Sabtu, 21 Oktober 2023 14:29 Wib
Polisi ungkap kasus paman cabuli keponakan berusia 6 tahun hingga tewas
Kamis, 19 Oktober 2023 17:25 Wib
Motif pembunuhan pasutri di Kapuas oleh seorang dukun
Kamis, 14 September 2023 14:30 Wib
Polisi tangkap ASN pelaku cabul delapan siswi SD
Selasa, 12 September 2023 17:37 Wib
Hakim vonis terdakwa kiai cabul 8 tahun penjara
Rabu, 16 Agustus 2023 18:00 Wib
Lima saksi dihadirkan dalam sidang perkara kiai cabul di Jember
Jumat, 12 Mei 2023 17:57 Wib