Alat kelengkapan DPRD Kalteng ditetapkan 7 Oktober 2019
Palangka Raya (ANTARA) - Tim Penyusunan Jadwal, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kalteng telah menyepakati, rapat paripurna pembentukan dan penetapan alat kelengkapan dewan, baik Komisi, Badan Anggaran maupun Badan Musyarawah dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2019.
Penetapan itu bersamaan dengan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan dewan untuk periode 2019-2024, kata Ketua Tim Penyusunan Jadwal, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kalteng Freddy Ering usai memimpin rapat penyusunan jadwal pelantikan dan pembentukan AKD Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Kalau untuk Badan Kehormatan dan Badan Pembuatan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kalteng, tidak masuk di rapat paripurna 7 Okober 2019. Kedua badan itu memang belakangan dibentuk dan ditetapkan," tambahnya.
Dikatakan, pembentukan Komisi, Badan Anggaran maupun Badan Musyarawah lebih diutamakan karena banyak hal yang harus segera dibahas. Mulai dari membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020, rancangan kerja anggaran (RKA), serta jadwal kerja DPRD Kalteng dari tahun 2019 hingga 2020.
Baca juga: Pimpinan defenitif DPRD Kalteng dilantik 7 Oktober 2019
Freddy mengatakan setelah adanya jadwal pasti pengambilan sumpah janji pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kalteng, maka dalam waktu dekat akan dilakukan pemilihan pimpinan dan anggota komisi, badan anggaran, serta badan musyarawah.
"Diselesaikan terlebih dulu tiga alat kelengkapan itu, baru dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan serta anggota Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kalteng," beber dia.
Adapun unsur pimpinan DPRD Kalteng yang akan dilantik pekan depan, untuk Ketua DPRD dijabat Wiyatno dari PDIP, Wakil Ketua I H Abdul Razak dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua II Jimmy Carter dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh dari partai Nasdem.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, untuk periode 2019-2024 ada perubahan nama ditingkat komisi. Apabila periode 2014-2019 nama komisi berdasarkan huruf, maka periode ini diganti menjadi angka.
"Sebelumnya kan nama komisi itu ada komisi A, B, C dan D. Tapi, periode 2019-2024 berganti menjadi komisi 1, 2, 3, dan 4. Pergantian itu berdasarkan kesepekatan bersama dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," demikian Freddy.
Baca juga: Kecamatan Pulau Malan berharap dibangun SMK, kata Legislator Kalteng
Baca juga: DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan ke seluruh Indonesia
Penetapan itu bersamaan dengan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan dewan untuk periode 2019-2024, kata Ketua Tim Penyusunan Jadwal, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kalteng Freddy Ering usai memimpin rapat penyusunan jadwal pelantikan dan pembentukan AKD Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Kalau untuk Badan Kehormatan dan Badan Pembuatan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kalteng, tidak masuk di rapat paripurna 7 Okober 2019. Kedua badan itu memang belakangan dibentuk dan ditetapkan," tambahnya.
Dikatakan, pembentukan Komisi, Badan Anggaran maupun Badan Musyarawah lebih diutamakan karena banyak hal yang harus segera dibahas. Mulai dari membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020, rancangan kerja anggaran (RKA), serta jadwal kerja DPRD Kalteng dari tahun 2019 hingga 2020.
Baca juga: Pimpinan defenitif DPRD Kalteng dilantik 7 Oktober 2019
Freddy mengatakan setelah adanya jadwal pasti pengambilan sumpah janji pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kalteng, maka dalam waktu dekat akan dilakukan pemilihan pimpinan dan anggota komisi, badan anggaran, serta badan musyarawah.
"Diselesaikan terlebih dulu tiga alat kelengkapan itu, baru dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan serta anggota Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kalteng," beber dia.
Adapun unsur pimpinan DPRD Kalteng yang akan dilantik pekan depan, untuk Ketua DPRD dijabat Wiyatno dari PDIP, Wakil Ketua I H Abdul Razak dari Partai Golongan Karya (Golkar), Wakil Ketua II Jimmy Carter dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Faridawaty Darland Atjeh dari partai Nasdem.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, untuk periode 2019-2024 ada perubahan nama ditingkat komisi. Apabila periode 2014-2019 nama komisi berdasarkan huruf, maka periode ini diganti menjadi angka.
"Sebelumnya kan nama komisi itu ada komisi A, B, C dan D. Tapi, periode 2019-2024 berganti menjadi komisi 1, 2, 3, dan 4. Pergantian itu berdasarkan kesepekatan bersama dan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," demikian Freddy.
Baca juga: Kecamatan Pulau Malan berharap dibangun SMK, kata Legislator Kalteng
Baca juga: DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan ke seluruh Indonesia