Sempat tertunda, akhirnya DPRD Kotawaringin Timur tetapkan AKD
Sampit (ANTARA) - Setelah sempat tertunda beberapa waktu karena belum adanya pimpinan definitif, akhirnya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membetuk dan menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD).
Alat kelengkapan dewan merupakan sebuah kebutuhan lembaga, karena tanpa adanya AKD lembaga DPRD tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.
AKD yang dibentuk melalui rapat paripurna internal tersebut menetapkan empat komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah (Banmus).
Baca juga: DPRD Kotim fokus selesaikan tunggakan dua perda
Penetapan unsur pimpinan Komisi dan anggotanya merupakan hasil kesepakatan dan utusan partai politik. Dengan demikian tidak tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami berharap AKD yang telah ditetapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan bisa menjalin kerja sama dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang menjadi mitra kerjanya," ucapnya.
Adapun nama unsur pimpinan dan anggota Komisi yang telah ditetapkan tersebut adalah untuk Ketua Komisi I, Agus Seruyantara dengan anggota H Abdul Kadir, Hendrasia, H Hairis Salamat, Khozaini, Sutik, Jabiden Nadiak, S. Parningotan Lumban Gaol, Rimbun, dan Rambat.
Baca juga: Legislator Kotim minta distribusi BBM subsidi dievaluasi
Komisi II dipimpin oleh, Hj Darmawati, dengan anggota, Paisal Damarsing, Juliansyah T, Muhammad Arsyad, Megawati, Syahbana, Parimus, Linda S, dan M Abadi.
Kemudian untuk Komisi III dipimpin oleh Sanidin, dengan anggota masing-masing, Suprianto, H Bardiansyah, Hj Rusmawati, H BUnyamin, Riskon Fabiansyah, H Ramli, Anang Kapiliyus, dan H Hademan.
Sedangkan Komisi IV dipimpin oleh Dadang Siswanto, dengan anggota, H Ary Dewan, Nadie, M Kurniawan Anwar, Modika Latifah, Munawarah, Cici Desylia, Perdamean Gultom, Handoyo J Wibowo, dan Bima Santoso.
Melalui anggota dewan yang bertugas di komisi tersebut diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kinerja aksekutif.
Baca juga: Ini tujuan pendalaman tupoksi oleh anggota DPRD Kotim
Alat kelengkapan dewan merupakan sebuah kebutuhan lembaga, karena tanpa adanya AKD lembaga DPRD tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.
AKD yang dibentuk melalui rapat paripurna internal tersebut menetapkan empat komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah (Banmus).
Baca juga: DPRD Kotim fokus selesaikan tunggakan dua perda
Penetapan unsur pimpinan Komisi dan anggotanya merupakan hasil kesepakatan dan utusan partai politik. Dengan demikian tidak tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami berharap AKD yang telah ditetapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan bisa menjalin kerja sama dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang menjadi mitra kerjanya," ucapnya.
Adapun nama unsur pimpinan dan anggota Komisi yang telah ditetapkan tersebut adalah untuk Ketua Komisi I, Agus Seruyantara dengan anggota H Abdul Kadir, Hendrasia, H Hairis Salamat, Khozaini, Sutik, Jabiden Nadiak, S. Parningotan Lumban Gaol, Rimbun, dan Rambat.
Baca juga: Legislator Kotim minta distribusi BBM subsidi dievaluasi
Komisi II dipimpin oleh, Hj Darmawati, dengan anggota, Paisal Damarsing, Juliansyah T, Muhammad Arsyad, Megawati, Syahbana, Parimus, Linda S, dan M Abadi.
Kemudian untuk Komisi III dipimpin oleh Sanidin, dengan anggota masing-masing, Suprianto, H Bardiansyah, Hj Rusmawati, H BUnyamin, Riskon Fabiansyah, H Ramli, Anang Kapiliyus, dan H Hademan.
Sedangkan Komisi IV dipimpin oleh Dadang Siswanto, dengan anggota, H Ary Dewan, Nadie, M Kurniawan Anwar, Modika Latifah, Munawarah, Cici Desylia, Perdamean Gultom, Handoyo J Wibowo, dan Bima Santoso.
Melalui anggota dewan yang bertugas di komisi tersebut diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kinerja aksekutif.
Baca juga: Ini tujuan pendalaman tupoksi oleh anggota DPRD Kotim