Warga Seruyan harapkan penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa dilakukan

id Pemkab seruyan, kuala pembuang, seruyan, tumbang manjul, kehutanan, kawasan hutan, tora, klhk, penguasaan tanah

Warga Seruyan harapkan penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa dilakukan

Ilustrasi-Kawasan hutan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tumbang Manjul, Seruyan (ANTARA) - Warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah khususnya yang berada di Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu, berharap agar pemerintah daerah bisa menyelesaikan masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Kami mohon melalui kebijakannya, pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan Kalteng bisa menyelesaikan masalah tersebut," kata Damang Seruyan Hulu Udunsi di Tumbang Manjul, Selasa.

Sebab banyaknya tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, membuat mereka kesulitan beraktivitas, misalnya melakukan kegiatan pertanian dan lainnya, sebab dikhawatirkan akan melanggar aturan yang berlaku dan membuat masalah di kemudian hari.

Menurutnya kondisi tersebut untuk saat ini masih tidak akan menjadi masalah. Namun dikhawatirkan pada masa mendatang bagi generasi selanjutnya, yakni anak cucu mereka, kondisi itu menjadi kendala.

"Sebab jika semua tanah atau lahan masuk dalam kawasan hutan dan menyebabkan warga sulit beraktivitas serta bekerja, maka bagaimana mereka dapat mengarungi kehidupan ini dan mendapatkan penghidupan yang lebih layak," ungkapnya.

Menanggapi masalah itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Kalteng untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut.

"Sudah saya minta Kadishut Kalteng menindaklanjuti, hingga pada akhirnya dapat memasukkannya sebagai usulan pada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," terangnya kepada ANTARA.

Sementara itu Kadishut Kalteng Sri Siswanto mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti masalah tersebut, yakni dengan meminta kepada Damang maupun warga untuk berkoordinasi dengan camat setempat.

Kemudian mereka terlebih dulu memetakan, mana saja yang tanah atau permukiman yang masuk dalam kawasan hutan, kemudian dibuatkan usulan kepada bupati hingga gubernur melalui Dishut Kalteng.

"Sehingga pada akhirnya bisa kami rekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk dimasukkan dalam program TORA yang skemanya berupa tata batas," ungkapnya di sela kegiatan kerjanya.