Novel Bamukmin diperiksa polisi terkait kasus Ninoy

id Polda Metro Jaya,Novel Bamukmin,penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng,Novel Bamukmin diperiksa polisi terkait kasus Ninoy

Novel Bamukmin diperiksa polisi terkait kasus Ninoy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ANTARA/Fianda Rassat/am.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya, Kamis, ini dijadwalkan akan memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan Novel Bamukmin Kamis ini.

"Novel Chaidir Hasan agendanya diperiksa Kamis, 10 Oktober," kata Kombes Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Ninoy.

Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi karena disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya.

"Saat kejadian ada di situ," tambah Argo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman selama 11 jam pada Rabu. Selama pemeriksaan Munarman dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.