Kendari (ANTARA) - HRT, warga Kecamatam Mandonga, Kota Kendari, rela menjadi kurir sabu setelah dirinya menjadi kekasih seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari yang berinisial YR.
HRT merupakan tersangka kurir sabu yang dibekuk oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara saat hendak menyebrang ke Kolaka menggunakan kapal di Pelabuhan Feri Bajoe, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba, Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adi Permana, Kamis menjelaskan, penangkapan HRT, merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan kurir sebelumnya yang berinisial MLM, yang juga merupakan kekasih YR.
"Setelah kami melakukan pengembangan lanjutan dari kasus MLM, kami lakukan penyelidikan. ternyata untuk memasukkan barang ke Sulawesi Tenggara, YR bekerja sama dengan tersangka HRT dengan modus yang sama dengan MLM, yakni diawali dengan pacaran terlebih dahulu," kata Satria Adi Permana saat pemusnahan barang bukti sabu, di Kendari.
Di tempat yang sama, Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, modus yang dilakukan YR adalah menjalin hubungan pacaran dengan HRT, kemudian YR memberi tugas HRT menjemput barang yang ada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Sidrap dan Enrekang.
"Jadi mereka inilah yang memasukkan dan mengedarkan sabu dari Sulawesi Selatan masuk ke Sulawesi Tenggara," kata AKBP La Ode Kadimu.
Dari tangan HRT, diamankan 1,13 kg sabu, dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
"Oleh penyidik mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," tambahnya.
Saat ini HRT sudah mendekam di sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. HRT terancam dikenai Pasal 132 ayat (1) juncto 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Sementara kekasihnya YR yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Polisi kejar pelaku begal tewaskan ibu-ibu di Kendari
Senin, 8 April 2024 16:30 Wib
Petugas kejar pembunuh bocah enam tahun di Buton Selatan
Selasa, 26 Maret 2024 15:49 Wib
Dua pelaku pembacok polisi terancam 10 tahun penjara
Kamis, 14 Maret 2024 20:11 Wib
Seorang balita 2 tahun meniggal akibat terseret banjir
Senin, 4 Maret 2024 13:01 Wib
Janji Anies atasi masalah upah buruh Kendari seperti di Jakarta
Selasa, 9 Januari 2024 22:11 Wib
Kabinda: Muna dan Muna Barat masuk kategori rawan Pemilu
Selasa, 12 September 2023 15:51 Wib
15 orang meninggal akibat kapal penyebrangan tenggelam
Senin, 24 Juli 2023 17:01 Wib
Polisi ungkap perdagangan orang modus pijat refleksi di Kendari
Kamis, 20 Juli 2023 15:17 Wib