Upaya penyelesaian konflik agraria hingga ketimpangan penguasaan tanah di Kalteng

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, reforma agraria, pertanahan, atr, bpn, konflik, sengketa, penguasaan tanah

Upaya penyelesaian konflik agraria hingga ketimpangan penguasaan tanah di Kalteng

Kepala Kanwil BPN Kalteng Pelopor (kanan) bersama Sekda Kalteng Fahrizal Fitri beberapa waktu lalu. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengatakan, permasalahan konflik agraria maupun ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik pada berbagai pihak, termasuk masyarakat.

"Untuk itu perlu penguatan koordinasi antara satu dan lainnya, utamanya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah guna melakukan percepatan reforma agraria," jelasnya di Palangka Raya, Jumat.

Dalam penanganan berbagai permasalahan itu, tentu tidak akan bisa diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saja, namun diperlukan dukungan dan kerja sama dari semua pihak.

Dalam hal itu, salah satunya adalah pemerintah daerah yang meliputi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, program reforma agraria harus benar-benar bisa dipahami oleh semua pemangku kepentingan secara tepat.

Sebab program itu tidak hanya sebatas bagi-bagi tanah, namun memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya. Juga pemberian akses permodalan, pasar hingga keterampilan yang diperlukan.

"Kemarin, kami baru saja mengikuti kegiatan konsultasi publik program percepatan reforma agraria (PPRA) Kementerian ATR/BPN di wilayah Kalteng, dengan harapan apa yang menjadi keinginan bersama tersebut bisa segera direalisasikan," tuturnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi kewenangannya dalam penyelenggaran urusan pemerintahan.

Sehingga kesamaan persepsi pembagian kewenangan dan rencana kerja para pemangku kepentingan di pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota akan mempercepat setiap gerakan serta Iangkah, guna mewujudkan komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program reforma agraria.

"Koordinasi harus terus ditingkatkan dan dilakukan secara intens oleh setiap pemangku kepentingan, mulai dari di tingkat pusat hingga daerah," ungkapnya.

Adapun sejumlah kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaannya dan memerlukan penyelesaian, yakni belum sinkronnya program prioritas nasional dengan yang menjadi prioritas di daerah, dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional, utamanya urusan pertanahan.