Banda Aceh (ANTARA) - Seorang sipir penjara di Aceh Timur ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional bersama istrinya karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 48 kilogram.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari di Langsa, Aceh, Jumat, menyebutkan, sipir bersama istrinya tersebut diamankan pada Senin (7/10). Dari kedua tersangka diaman 20,5 kilogram sabu-sabu.
"Sipir bersama istrinya diamankan setelah adanya informasi pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan melalui perairan Aceh Timur," ungkap Irjen Pol Arman Depari.
Sipir atau petugas penjara yang diamankan tersebut yakni Dusthur bin Hanadiah Puteh (36), bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa, dan istrinya Nur Maida binti Abu Bakar (31l).
Berita Terkait
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
10 terdakwa kasus korupsi tukin ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara
Jumat, 15 Maret 2024 16:20 Wib
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding
Kamis, 14 Maret 2024 20:29 Wib
Dua pelaku pembacok polisi terancam 10 tahun penjara
Kamis, 14 Maret 2024 20:11 Wib
Kasus dugaan suap perkara MA, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara
Kamis, 14 Maret 2024 19:58 Wib