Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022 divonis pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Sepuluh terdakwa tersebut adalah Bendahara Pengeluaran Abdullah sebagai terdakwa I, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo sebagai terdakwa II, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah sebagai terdakwa III.
Berikutnya, Operator Surat Perintah Membayar Beni Arianto sebagai terdakwa IV, Penguji Tagihan Hendi sebagai terdakwa V, Pejabat Pembuat Komitmen Haryat Prasetyo sebagai terdakwa VI, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine sebagai terdakwa VII.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Novian Hari Subagio sebagai terdakwa VIII, staf Pejabat Pembuat Komitmen Leinhard Febrian Sirait sebagai terdakwa IX, serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso sebagai terdakwa X.
Hakim memutuskan, Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
“Terdakwa II, Christa Handayani Pangaribowo, selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung Asmudi. Christa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
Adapun Rokhmat Annashikhah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Beni Arianto dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia pun dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
“Terdakwa V, Hendi, selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim. Hendi turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.
Lebih lanjut, Haryat Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Di samping itu, dia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.
Maria Febri Valentine divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
Novian Hari Subagio divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa VIII ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
Leinhard Febrian Sirait divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, uang pengganti yang harus dibayar Leinhard adalah sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
Terakhir, Priyo Andi Gularso divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Priyo turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.