Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai negeri sipil di lingkup kementerian tersebut yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) sudah berstatus non job.
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penyelewengan tukin ini.
Komisi antirasuah juga telah memanggil Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa, namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Menteri ESDM Arifin mengatakan Pelaksana harian Dirjen Minerba memang tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan, namun dia memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan; rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut. Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.
"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," ujar Asep.
Berita Terkait
Ada 128 aduan tambang ilegal hingga 2023
Rabu, 13 November 2024 8:19 Wib
Kementerian ESDM catat ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia
Rabu, 13 November 2024 8:13 Wib
PLN UID Kalselteng-Dinas ESDM Kalsel kerja sama pemerataan energi kelistrikan
Selasa, 5 November 2024 11:51 Wib
PLN UID Kalselteng-Dinas ESDM perkuat kolaborasi wujudkan Kalteng menyala
Selasa, 29 Oktober 2024 13:56 Wib
PLN dukung Kemen ESDM pertahankan tarif listrik jaga perekonomian masyarakat
Rabu, 2 Oktober 2024 12:53 Wib
Pemprov Kalteng optimalkan penataan pengelolaan pertambangan pacu PAD
Sabtu, 7 September 2024 8:17 Wib
Dinas ESDM Kalimantan Tengah gandeng ITB susun dokumen pengelolaan reklamasi
Selasa, 3 September 2024 18:59 Wib
Kalteng berupaya wujudkan rasio desa berlistrik 100 persen pada 2024
Senin, 26 Agustus 2024 21:57 Wib