Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai negeri sipil di lingkup kementerian tersebut yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) sudah berstatus non job.
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penyelewengan tukin ini.
Komisi antirasuah juga telah memanggil Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa, namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Menteri ESDM Arifin mengatakan Pelaksana harian Dirjen Minerba memang tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan, namun dia memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan; rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut. Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.
"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," ujar Asep.
Berita Terkait
10 terdakwa kasus korupsi tukin ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara
Jumat, 15 Maret 2024 16:20 Wib
Pertamina tak naikkan harga BBM
Sabtu, 2 Maret 2024 12:55 Wib
Berikut sejumlah target program Dinas ESDM Kalteng pada 2024
Kamis, 11 Januari 2024 15:58 Wib
Alasan kebijakan beli LPG 3 kg perlu mendaftar
Rabu, 3 Januari 2024 20:25 Wib
Kemen ESDM beri penghargaan ke PT IMK karena kinerja PPM sangat baik
Sabtu, 9 Desember 2023 18:04 Wib
Kementerian ESDM apresiasi gerak cepat PLN produksi green hydrogen
Rabu, 11 Oktober 2023 5:28 Wib
Soal kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, KPK siap penuhi panggilan Polda Metro
Rabu, 21 Juni 2023 23:22 Wib
Kementerian ESDM diminta tekan biaya konversi motor listrik
Rabu, 14 Juni 2023 21:16 Wib