Jakarta (ANTARA) - Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali (DAL), terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Tahun 2007-2012.
"Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati (Darwan Ali) saat pemilihan kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam perkara itu, kata Febri diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar.
Baca juga: KPK tetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka
Ia menyatakan bahwa korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik tersebut yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik tentu sangat mengecewakan.
Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Barsel sidak pastikan kinerja ASN optimal saat Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 12:03 Wib
Bupati Kotim ajak masyarakat jaga kekhusyukan Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 11:43 Wib
Pj Bupati: Rakornas beri peluang Barito Selatan sebagai penyangga IKN
Selasa, 19 Maret 2024 7:34 Wib
Himpun aspirasi masyarakat, Deddy Winarwan kunjungi semua desa di Barito Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 7:19 Wib
Safari Ramadhan Bupati, warga Kota Besi minta bantuan pagar dan keramik makam
Selasa, 19 Maret 2024 6:50 Wib
Penjabat Bupati Bartim siap turun tangan cari solusi kendala pembangunan
Senin, 18 Maret 2024 17:13 Wib
Pj Bupati Murung Raya jabarkan tujuh prioritas pembangunan daerah
Senin, 18 Maret 2024 13:25 Wib
Bantuan pangan Maret 2024 mulai disalurkan di Gunung Mas
Senin, 18 Maret 2024 13:05 Wib