Mantan Bupati Seruyan diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp20,84 miliar

id Mantan Bupati Seruyan,Darwan Ali,Mantan Bupati Seruyan diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliar,Pelabuhan Laut Teluk Segintung,Seruyan,Teluk

Mantan Bupati Seruyan diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp20,84 miliar

H Darwan Ali. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Jakarta (ANTARA) - Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali (DAL), terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Tahun 2007-2012.

"Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati (Darwan Ali) saat pemilihan kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam perkara itu, kata Febri diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar.

Baca juga: KPK tetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka

Ia menyatakan bahwa korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik tersebut yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik tentu sangat mengecewakan.

Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.