Kuala Kurun (ANTARA) - Sekda Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson mengatakan pemerintah kabupaten itu sedang menyusun dokumen rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (RAD AMPL), untuk periode lima tahun mendatang.
“Penyusunan RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2019-2024 disusun pada tahun ini, dan sudah mencapai tahap akhir,” ucap Yansiterson saat membuka Workshop Ekspose RAD AMPL Kabupaten Gumas 2019-2024, di aula BP3D setempat, Kamis.
Sekda Gumas yang juga merupakan Ketua Pokja AMPL Kabupaten Gumas mengatakan, Kabupaten Gumas yang mengikuti program penyediaan air minum dan sanitasi (pamsimas) diwajibkan untuk menyusun RAD AMPL untuk lima tahun mendatang.
Hal itu berdasaran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi serta Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam kegiatan workshop, yang menjadi poin penting adalah kesepakatan seluruh pihak dalam hal usulan program dan kegiatan prioritas, tahun pelaksanaan program, dan kegiatan serta pagu anggaran yang dialokasikan masing-masing perangkat daerah.
“Nantinya perangkat daerah akan melakukan paparan mengenai program dan kegiatan yang diusulkan, yang tentunya harus selaras dengan rencana strategis masing-masing perangkat daerah teknis,” beber Yansiterson.
Dengan dilaksanakannya kegiatan workshop ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan bidang AMPL, untuk mencapai 100 persen akses air minum dan akses sanitasi di Kabupaten Gumas.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada BP3D Kabupaten Gumas Beben Martinus mengatakan workshop ini merupakan wadah pengembangan kesepahaman dan kesepakatan daerah, tentang substansi rancangan akhir yang selanjutnya disahkan sebagai dokumen RAD AMPL Kabupaten Gumas 2019-2024.
Dia menyebut, melalui workshop ini diharapkan akan menghasilkan berita acara yang memuat kesepakatan untuk mengesahkan RAD AMPL Kabupaten Gumas 2019-2024, melalui Peraturan Bupati Gumas.
“Workshop ini juga diharapkan menjadikan RAD AMPL sebagai dokumen yang harus diacu dalam penyusunan RKPD/Renja SKPD, Renstra SKPD/RPJMD periode selanjutnya, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan RAD AMPL setiap tahun, sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan tahun berikutnya,” demikian Beben.