Larangan tongkang lintasi bawah Jembatan Kalahien sebagai perwujudan kepentingan masyarakat
Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menegaskan, dilarangnya tongkang berdimensi besar yang mengangkut batu bara dan lainnya melintas di bawah Jembatan Kalahien, Kabupaten Barito Selatan sebagai perwujudan kepentingan masyarakat.
"Sekarang kalau kami biarkan melintas dan kemudian menabrak tiang jembatan bagaimana. Disini yang kami perhatikan adalah kepentingan masyarakat, utamanya menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi pada jembatan," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Untuk itu, pemprov mendesak agar pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tertabraknya fender jembatan segera melakukan perbaikan. Saat ini penjelasan terakhir yang diterima dari pihak yang bertanggung jawab, sedang dalam tahap negosiasi dengan kontraktor.
Adapun untuk saat ini, Pemprov melalui Dinas Perhubungan Kalteng melarang tongkang melintas di bawah jembatan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 3 November 2019 mendatang.
Penutupan sementara dilakukan untuk keselamatan semua pihak. Sebab saat ini sedang dilakukan pembersihan fender jembatan yang roboh akibat tabrakan yang terjadi beberapa waktu lalu, namun akses transportasi di atas jembatan yakni angkutan darat masih diperbolehkan.
Kemudian ternyata tak semua angkutan air dilarang melintas, misalnya angkutan milik masyarakat seperti kelotok atau jenis lainnya tetap diperbolehkan. Sebab larangan dari pemprov hanya ditujukan kepada angkutan berdimensi besar, yaitu tongkang pengangkut batu bara maupun kayu log.
"Larangan kami lakukan untuk menghindari terjadinya tabrakan antara kapal berdimensi besar dengan ring utama jembatan. Karena kalau sampai terjadi, maka akan berakibat fatal seperti kelumpuhan total jembatan," tuturnya saat ditemui di sela kegiatan kerjanya.
Jika kondisi terburuk tersebut terjadi, maka akan mematikan akses dari ibu kota provinsi dan daerah lainnya, menuju kawasan daerah aliran sungai (DAS) Barito, seperti Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara maupun Murung Raya.
"Sekarang kalau kami biarkan melintas dan kemudian menabrak tiang jembatan bagaimana. Disini yang kami perhatikan adalah kepentingan masyarakat, utamanya menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi pada jembatan," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Untuk itu, pemprov mendesak agar pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tertabraknya fender jembatan segera melakukan perbaikan. Saat ini penjelasan terakhir yang diterima dari pihak yang bertanggung jawab, sedang dalam tahap negosiasi dengan kontraktor.
Adapun untuk saat ini, Pemprov melalui Dinas Perhubungan Kalteng melarang tongkang melintas di bawah jembatan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 3 November 2019 mendatang.
Penutupan sementara dilakukan untuk keselamatan semua pihak. Sebab saat ini sedang dilakukan pembersihan fender jembatan yang roboh akibat tabrakan yang terjadi beberapa waktu lalu, namun akses transportasi di atas jembatan yakni angkutan darat masih diperbolehkan.
Kemudian ternyata tak semua angkutan air dilarang melintas, misalnya angkutan milik masyarakat seperti kelotok atau jenis lainnya tetap diperbolehkan. Sebab larangan dari pemprov hanya ditujukan kepada angkutan berdimensi besar, yaitu tongkang pengangkut batu bara maupun kayu log.
"Larangan kami lakukan untuk menghindari terjadinya tabrakan antara kapal berdimensi besar dengan ring utama jembatan. Karena kalau sampai terjadi, maka akan berakibat fatal seperti kelumpuhan total jembatan," tuturnya saat ditemui di sela kegiatan kerjanya.
Jika kondisi terburuk tersebut terjadi, maka akan mematikan akses dari ibu kota provinsi dan daerah lainnya, menuju kawasan daerah aliran sungai (DAS) Barito, seperti Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara maupun Murung Raya.