Jakarta (ANTARA) - Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti (43), melakukan gugatan perdata kepada Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution di Jakarta.
Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin siang.
Baca juga: Pro kontra Menteri Agama berlatar belakang tentara tak perlu diperpanjang
Pitra mengatakan gugatan sebesar Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.
Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp9 juta.
"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta," katanya.
Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.
"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.
Baca juga: Gebrakan pertama yang dilakukan Menteri BUMN bersama empat menteri lain
Dikatakan Pitra, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.
"Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp5 miliar," ujarnya.
Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.
Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
Baca juga: Gubernur harapkan Alue Dohong bisa bantu Kalteng
Baca juga: Mobil dinas menteri kabinet baru Jokowi, Toyota Crown HV Hybird
Baca juga: Pengamat nyatakan jabatan menteri tidak harus dari kalangan profesor
Berita Terkait
Menteri PANRB setujui 40.839 formasi CASN di Kemensos
Jumat, 19 April 2024 18:57 Wib
Pemerintah siapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN
Jumat, 19 April 2024 17:32 Wib
Pemerintah putuskan penerapan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 23:37 Wib
Hasil SKD CPNS dapat digunakan satu periode berikutnya
Kamis, 14 Maret 2024 20:16 Wib
225 ribu formasi CASN siap kerja di IKN
Senin, 26 Februari 2024 18:00 Wib
Kemenpan RB terus gerak cepat matangkan skenario pemindahan ASN ke IKN
Senin, 22 Januari 2024 18:05 Wib
Pemerintah buka rekrutmen 690.882 formasi CASN 2024
Jumat, 5 Januari 2024 18:52 Wib
Empat kementerian cari solusi untuk guru non-ASN
Sabtu, 6 Mei 2023 14:52 Wib