Jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas yang diusulkan berkurang

id Bupati Gunung Mas,Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah gunung mas,raperda gumas,Jumlah perangkat daerah lingkup

Jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas yang diusulkan berkurang

(Dari kiri) Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan draf raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar yang didampingi Wakil Ketua I Binharta dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (28/10/2019) siang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD kabupaten itu.

“Kelembagaan perangkat daerah yang kami sampaikan dalam raperda yaitu dinas yang sebelumnya berjumlah 20 menjadi 17 dinas,” ucap Jaya dalam pidato pengantar, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Selanjutnya, badan yang sebelumnya berjumlah empat menjadi lima. Sedangkan sekretariat tetap dua, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan kecamatan yang tetap berjumlah 12.

Baca juga: Bupati Gumas: Pemuda pemudi harus bersatu membangun daerah

Pada raperda yang diajukan tersebut ada beberapa Perangkat Daerah yang digabung dan diturunkan tipeloginya, dalam rangka menciptakan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis, efisien, efektif.

Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini mengatakan, itu semua tentunya juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta dengan mempertimbangkan beban kerja dari perangkat daerah tersebut.

Bersama dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas juga disampaikan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, sebagai tindak lanjut dari kenaikan tipe dari D menjadi C.

Pada rapat paripurna ini Bupati Gumas juga menyampaikan empat raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Sumpah Pemuda jadi momentum melawan narkoba

Lalu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gumas.

“Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Demikian raperda yang kami sampaikan, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tandas Jaya.

Baca juga: Pemilihan BPD serentak di Gumas cegah munculnya 'pemilih siluman'

Baca juga: Gumas terima bantuan tong sampah dan komposter dari pemprov

Baca juga: Pemkab Gumas sediakan belasan juru pelihara cagar budaya