Penggunaan ADD jangan rugikan perangkat desa dan masyarakat

id DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,Kalteng,Anggota Komisi I DPRD Kalteng,Ferry Khaidir

Penggunaan ADD jangan rugikan perangkat desa dan masyarakat

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Ferry Khaidir. (ANTARA/HO-sekretariat DPRD Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Ferry Khaidir mengingatkan aparatur desa di seluruh provinsi ini dalam mengelola dan menggunakan anggaran dana
 desa maupun dana desa, tetap memperhatikan berbagai ketentuan agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

Aparatur Desa di seluruh Kalteng juga harus lebih proaktif mengajak dan melibatkan masyarakat sekitar dalam menyusun program yang akan dilaksanakan serta tetap transparan ketika menggunakan ADD dan DD, kata Ferry di Palangka Raya, kemarin.

"Dengan begitu, penggunaan ADD maupun DD tidak merugikan perangkat desa dan masyarakat. Perangkat desa menggunakannya sesuai aturan, masyarakat terlibat dan tahu ke mana penggunaan ADD dan DD," tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng itu mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota, agar terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap perangkat desa. Sebab, pengelolaan dan penggunaan ADD dan DD mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum.

Dia mengakui pemerintah pusat bersama provinsi dan kabupaten/kota melalui organisasi perangkat daerah, telah banyak melaksanakan berbagai kegiatan terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas perangkat daerah, bahkan menyediakan pendamping.

"Sekarang ini kan sejumlah desa di Kalteng yang baru selesai melaksanakan pemilihan kepala desa. Jadi, secara otomatis perangkat desanya juga kemungkinan besar baru. Itulah kenapa perlu tetap dilakukan pembinaan dan pendampingan," kata Ferry.

Baca juga: DPRD Kalteng minta upah guru kontrak harus diatas UMR

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, perangkat desa wajib tahu tata cara, sistem, dan berbagai hal terkait pengelolaan ADD. Pihak yang berkompeten harus memberikan penjelasan, terkait item-item yang bisa dan tak bisa digunakan.

Menurut dia, penyampaian itu harus dilakukan, secara transparan dan terbuka. Peran dari aparat kecamatan juga sangat penting, dalam menyosialisasikan tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi perangkat desa yang belum mengetahui tata cara dan sistem penggunaan ADD dan DD

Pelaporan penggunaan dana desa juga perlu dibimbing secara terus menerus. Sebab, prosesnya sangat ketat dan administrasi pelaporan nya harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang sudah diatur.

"Jangan melenceng dari sistem, yang sudah dibangun. Terpenting itu, jangan sampai banyak aparat desa yang terjerat hukum, akibat ketidaktahuan pengelolaan ADD dan DD," demikian Ferry.

Baca juga: DPRD Kalteng tantang pemprov lebih berani berinovasi kembangkan pariwisata

Baca juga: DPRD Kalteng dorong pemda gencar tebar bibit ikan ke sungai