Hotel terbesar di Kobar tunggak pembayaran pajak sejak 2012 hingga miliaran rupiah

id Pemkab kobar, kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, tunggakan pajak, hotel, swiss belinn, pbb

Hotel terbesar di Kobar tunggak pembayaran pajak sejak 2012 hingga miliaran rupiah

Spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" tampak terpasang di atas landmark Swiss-Belinn Pangkalan Bun. (ANTARA/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memasang spanduk dan stiker bertuliskan 'objek pajak Ini belum melunasi kewajiban pajak daerah' pada bangunan salah satu hotel terbesar di wilayah setempat, yakni Swiss-Belinn Pangkalan Bun karena menunggak pembayaran pajak ke daerah.

Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemkab Kobar melalui Tim Yustisi Kobar, sebab sudah beberapa tahun terakhir Swiss-Belinn Pangkalan Bun tidak membayar pajak, serta untuk memberikan rasa keadilan kepada objek yang taat membayar pajak, kata Wakil Bupati Kobar sekaligus Ketua Tim Yustisi Kobar Ahmadi Riansyah saat dihubungi, Minggu.

"Tahapan demi tahapan sudah kami lakukan mulai dari teguran secara lisan hingga tertulis, tetapi hingga pemasangan spanduk yang dipimpin oleh sekretaris tim, belum ada respon akan kejelasan pembayaran dari pihak hotel," ucapnya.

Ahmadi menuturkan tunggakan pajak Swiss-Belinn Pangkalan Bun terjadi sejak tahun 2012 hingga Oktober 2019, dengan total tunggakan sebesar Rp 5,03 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari tiga item pajak yaitu pajak hotel sebesar Rp4 miliar lebih, pajak restoran Rp300 juta lebih, serta pajak PBB-P2 sekitar Rp500 juta lebih.

Ahmadi berharap pemasangan spanduk dan stiker tersebut dapat memberikan dampak psikologis dan sosial bagi manajemen hotel, agar mereka peduli dan segera melunasi kewajiban pajak yang terhutang.

Langkah ini dilakukan karena pemkab ingin berlaku adil terhadap objek pajak yang taat, jangan sampai objek pajak lain yang relatif taat dan kooperatif jadi ikut-ikutan membandel karena ada contoh yang tidak taat dan pemkab membiarkan.

"Pemkab memberikan tenggang waktu hingga akhir tahun 2019 untuk pihak hotel melunasi tunggakan pajak tersebut. Jika hingga akhir tahun 2019 juga tidak melunasi, kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lain, untuk melakukan tindakan tegas selanjutnya," jelasnya.

Lebih jauh Ahmadi menjelaskan bahwa sesaat sebelum pemasangan spanduk dan stiker tersebut, Pemkab Kobar melalui Tim Yustisi Kobar yang saat itu diwakili oleh Sekertaris Tim Molta Dena melakukan pertemuan dengan pihak hotel.

Tim Yustisi membawakan surat pernyataan komitmen kesanggupan untuk melunasi yang harus ditandatangani oleh manajemen hotel, namun pertemuan tersebut hanya diwakili oleh salah satu karyawan hotel yang bukan sebagai pengambil kebijakan, maka penandatanganan komitmen tersebut tidak bisa dilakukan.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Swiss-Belinn Pangkalan Bun belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media, terkait pemasangan spanduk tersebut dikarenakan unsur pimpinan tidak ada lokasi.