Belum ada lonjakan pindah kelas jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan

id Belum ada lonjakan pindah kelas jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,JKN-KIS,Sampit,Kotawaringin Timur,Kotim

Belum ada lonjakan pindah kelas jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona (tengah) saat memberi penjelasan terkait rencana kenaikan iuran jaminan kesehatan, Senin (4/11/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Prediksi banyaknya peserta yang akan pindah kelas menjelang pemberlakuan kenaikan iuran jaminan kesehatan per 1 Januari 2020, belum terjadi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Adanya peserta yang pindah kelas, baik itu naik maupun turun, itu hal biasa. Sampai saat ini belum terjadi signifikan," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona di Sampit, Senin.

Diakui, rencana kenaikan iuran itu banyak dipertanyakan oleh masyarakat, khususnya yang menjadi peserta mandiri. Untuk itulah BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang mereka sebut dengan penyesuaian tarif tersebut.

BPJS Kesehatan membawahi lima kabupaten, yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara. Jumlah peserta mandiri di lima kabupaten itu yaitu 51.847 peserta di Kotawaringin Timur, 50.995 peserta di Kotawaringin Barat, 4.965 peserta di Seruyan, 7.766 peserta di Lamandau dan 6.241 peserta di Sukamara.

Mulai 1 Januari 2020 nanti, iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp160.000, kelas 2 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 menjadi Rp42.000 per bulan.

Nilai itu dinilai masih lebih rendah dibanding angka ideal atau iuran yang seharusnya dibayar yakni kelas 1 Rp274.204, kelas 2 Rp190.639 dan kelas 3 Rp131.195 per bulan.

Adrielona meyakinkan bahwa penyesuaian iuran tersebut untuk pelayanan yang lebih baik lagi. Dia yakin masyarakat bisa memahami keputusan pemerintah dalam hal tersebut.

BPJS Kesehatan tidak menampik kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya tunggakan iuran peserta mandiri. Hingga September lalu saja tunggakan peserta mandiri di Kotawaringin Timur sudah mencapai Rp11 miliar dan Kotawaringin Barat Rp14 miliar.

Tunggakan peserta mandiri diberi batas waktu maksimal hingga 24 bulan. Jika melebihi batas tersebut maka dinyatakan tidak aktif lagi, sedangkan jika ingin mendaftar kembali maka harus melunasi tunggakan terdahulu.

Baca juga: Potensi perkebunan kelapa Kotim masih besar
Baca juga: Pemkab Kotim tidak tegas soal kewajiban penggunaan pakaian khas daerah


Disinggung kemungkinan adanya peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran karena kondisi ekonomi, Adrielona menyatakan, hal itu mungkin saja terjadi. Terkait hal itu, dia menyarankan warga melapor ke Dinas Sosial agar diverifikasi oleh pemerintah daerah apakah memenuhi syarat untuk dialihkan kepesertaannya menjadi penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Kami memang tidak punya otoritas untuk itu, jadi lebih pada domain pemerintah daerah. Kami hanya menunggu. Kalau ada keputusan dari pemerintah daerah maka akan kami tindak lanjuti," jelas Adrielona.

Terkait peningkatan pelayanan kesehatan, hal itu juga menjadi keinginan BPJS Kesehatan. Namun hal itu menjadi domain pihak penyedia jasa yakni fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan lainnya dalam memberikan pelayanan, sedangkan BPJS Kesehatan lebih pada masalah administrasi.

Baca juga: DPRD Kotim dukung bongkar muat barang dipindah ke Pelabuhan Bagendang