Polda tetapkan Wakil Ketua Golkar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik

id Makasar,Wakil Ketua Golkar Sulsel,pencemaran nama baik,Polda sulsel,Polda tetapkan Wakil Ketua Golkar sebagai tersangka

Polda tetapkan Wakil Ketua Golkar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik

Logo Partai Golkar (Foto ANTARA)

Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai (MRP) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kasus MRP sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan statusnya juga menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan MRP ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari mantan Bendahara DPD I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang keberatan namanya disebut-sebut sebagai orang yang akan mengganggu jalannya Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel beberapa waktu lalu.

Kombes Dicky menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara.

"Semua unsur formil dan materiilnya terpenuhi. Gelar perkara juga sudah dilakukan hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya menegaskan.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini menjelaskan jika konflik antara tersangka dan pelapor ini merupakan permasalahan internal sesama kader Partai Golkar Sulsel.

Namun, karena adanya keberatan dan pelaporan resmi yang dilakukan oleh Rusdin Abdullah sehingga kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun Risman sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak Polda Sulsel tidak melakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun.

"Kasus berlanjut hingga ke pengadilan. Tetapi untuk penahanannya itu kita tidak lakukan karena ancaman hukumannya itu di bawah lima tahun. Berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, pasti kami tahan," ucapnya.

Sesuai dengan aturan, tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan.