Enam fraksi DPRD Barut setujui Raperda APBD 2020

id apbd 2020,dprd barut,pemkab barito utara,apbd 2020 disetujui,apbd barut 2020

Enam fraksi DPRD Barut setujui Raperda APBD 2020

Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya serta Wakil Bupati Sugianto Panala Putra melakukan penandatanganan persetujuan raperda menjadi perda Barito Utara terkait anggaran 2020, di gedung DPRD di Muara Teweh, Kamis (7/11/2019). ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan fraksi gabungan yakni Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS).    

Peraturan tersebut disetujui setelah diketok palu oleh ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dilakukan penandatangan berita acara oleh pimpinan daerah bersama pimpinan DPRD Barito Utara pada usai sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara di Muaa Teweh, Kamis.

"Raperda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 telah disetujui oleh seluruh fraksi, namun dengan catatan-catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah," kata Mery.

Menurut dia, memperhatikan pasal 245 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah, yang berbunyi rancangan Perda Kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi dartah dan tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.

“Dengan mengacu pada pasal 245 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tersebut, maka diminta kepada pihak pemerintah daerah segera menyampaikan raperda APBD  Kabupaten Barito Utara 2020 yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Perda oleh Bupati Barito Utara,” kata dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yan setinggi-tinginya kepada bupati dan wakil bupati Barito Utara serta tim anggaran pemerintah daerah, Sekda, unsur FKPD, pejabat aselon II, III, dan IV lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara yang berkenan meluangkan waktu bersama DPRD untuk mengikuti rapat pembahasan serta rapat paripurna.