Pemkab Kobar dorong percepatan Kebijakan Satu Peta Nasional

id Pemkab kobar, kobar, kotawaringin barat, nurhidayah, pangkalan bun, geospasial, kebijakan satu peta

Pemkab Kobar dorong percepatan Kebijakan Satu Peta Nasional

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah (kanan) usai menandatangani surat perjanjian kerjasama dalam rangka mendorong percepatan Kebijakan Satu Peta Nasional dengan Badan Informasi Geospasial RI di Cibinong, Jawa Barat, Jumat, (8/11/2019). (ANTARA/Ho-Prokom Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Informasi Geospasial RI, dalam rangka mendorong percepatan Kebijakan Satu Peta Nasional.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan pada Jumat (8/11) lalu, di aula utama Kantor Badan Informasi Geospasial RI di Cibinong Jawa Barat dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah.

"Percepatan kebijakan itu penting dilakukan, untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia," kata Nurhidayah, Minggu.

Sebagai tahap awal perjanjian kerja sama, Pemkab Kobar akan melaksanakan pembangunan simpul jaringan daerah yang akan diimplementasikan dalam kegiatan pengelolaan data simpul jaringan.

Nurhidayah menuturkan kebijakan satu peta sangat penting, utamanya dalam mengawal perencanaan pembangunan nasional, serta menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang bermuara pada konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Untuk diketahui bersama, sebelumnya Pemprov Kalteng juga telah lebih dulu melakukan kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial RI dalam rangka mendorong percepatan Kebijakan Satu Peta Nasional.

Kerja sama tersebut dibuktikan pemprov dengan menyusun regulasi atau kebijakan terkait penyelenggaraan simpul jaringan, berupa peraturan gubernur nomor 19 tahun 2018 tentang penyelenggaraan simpul jaringan informasi geospasial yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam keputusan gubernur.

Kemudian menyediakan infrastruktur dan jaringan berupa server untuk pengelolaan data dan informasi geospasial yang tersedia di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik. Serta, software open source untuk portal Palapa maupun Sekretariat Tim Pengelolaan Data atau Informasi Geospasial di Bappedalitbang.

Selanjutnya melakukan inventarisasi terhadap permasalahan tumpang tindih antar peta tematik, khususnya pada sektor tata ruang, hak pertanahan, kehutanan, perkebunan, ESDM, transmigrasi serta perizinan yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai informasi tambahan, Kebijakan Satu Peta Nasional atau One Map Policy merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam hal informasi geospasial. Kebijakan itu pertama kali dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2010 dan terus berlanjut hingga saat ini di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.