Kejari Barito Timur optimalkan TP4D kawal pembangunan
Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah dioptimalkan mengawal pembangunan sesuai amanah Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen Tanti Manurung.
"Hal yang disampaikan terkait TP4 Pusat berkaitan dengan pembangunan proyek strategis baik nasional maupun daerah di wilayah hukum Kejati Kalteng," kata Kepala Kejari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah dihubungi Antara Kalteng, Minggu.
Menurut Roy, ada beberapa poin penting yang disampaikan saat pertemuan pengarahan dan pemetaan TP4 pusat di Palangka Raya yakni peningkatan kualitas pengetahuan SDM dalam kegiatan Intelijen, salah satunya pelaksanaan TP4D.
Prinsip dalam menerima permintaan pengawalan dan pengamanan TP4D harus selektif karena tujuan pokok dibentuknya TP4D yakni untuk melakukan pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional (PSN), proyek yang mendukung PSN maupun proyek yang dianggap strategis oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.
Seperti disampaikan Tanti Manurung, kata Roy, hanya proyek yang mempunyai masalah dan hambatan yang dapat dilakukan pengawalan dan pengamanan.
"Jika tidak ada hambatan dan masalah, buat apa dilaksanakan TP4. Pengawalan dan pengamanan TP4 bukan sekedar formalitas atau dijadikan bumper dalam pelaksanaan proyek melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran," kata Roy.
Oleh karena itu, sambung Roy, menyampaikan amanah Tanti Manurung, Kasi Intel di daerah harus dapat menganalisa hambatan dan masalah sebelum kegiatan proyek tersebut dimintakan pengawalan dan pengamanan.
"Begitu pula dengan pemohon TP4 dalam hal ini pemerintah pusat atau daerah harus terbuka terkait segala sesuatu dalam pelaksanaan proyek tersebut, jangan kemudian TP4 hanya dijadikan sebagai pelindung saja," lanjutnya.
Dalam pertemuan di Palangkaraya itu, widyaiswara Lemhanas itu juga menyinggung masalah kedudukan intelijen Kejaksaan yang merupakan Intelijen Penegakan Hukum yang diatur di dalam undang-undang.
Kedudukan Intelijen Penegakan Hukum tertinggi di atas Intelijen lainnya karena segala persoalan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan pasti akan bersentuhan dengan hukum. Untuk itu, seorang jaksa harus berwawasan luas dan menguasai segala pengetahuan.
Hambatan dan kendala pelaksanaan TP4 di daerah yang akan dikaji lebih lanjut pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan akhir November 2019.
TP4D Kejari Barito Timur tahun 2019 mengawal dan mengamankan 15 kegiatan proyek secara profesional agar tidak melenceng dari peraturan. Keberhasilan pelaksanaan proyek sangat tergantung dengan keseriusan pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya agar tidak melenceng dari peraturan.
"Jika menyimpang, akan langsung kami tegur dan dilakukan pencegahan supaya kegiatan proyek dapat dipertanggungjawabkan dan hasilnya berguna bagi masyarakat Bartim," demikian Roy.
"Hal yang disampaikan terkait TP4 Pusat berkaitan dengan pembangunan proyek strategis baik nasional maupun daerah di wilayah hukum Kejati Kalteng," kata Kepala Kejari Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah dihubungi Antara Kalteng, Minggu.
Menurut Roy, ada beberapa poin penting yang disampaikan saat pertemuan pengarahan dan pemetaan TP4 pusat di Palangka Raya yakni peningkatan kualitas pengetahuan SDM dalam kegiatan Intelijen, salah satunya pelaksanaan TP4D.
Prinsip dalam menerima permintaan pengawalan dan pengamanan TP4D harus selektif karena tujuan pokok dibentuknya TP4D yakni untuk melakukan pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional (PSN), proyek yang mendukung PSN maupun proyek yang dianggap strategis oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.
Seperti disampaikan Tanti Manurung, kata Roy, hanya proyek yang mempunyai masalah dan hambatan yang dapat dilakukan pengawalan dan pengamanan.
"Jika tidak ada hambatan dan masalah, buat apa dilaksanakan TP4. Pengawalan dan pengamanan TP4 bukan sekedar formalitas atau dijadikan bumper dalam pelaksanaan proyek melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran," kata Roy.
Oleh karena itu, sambung Roy, menyampaikan amanah Tanti Manurung, Kasi Intel di daerah harus dapat menganalisa hambatan dan masalah sebelum kegiatan proyek tersebut dimintakan pengawalan dan pengamanan.
"Begitu pula dengan pemohon TP4 dalam hal ini pemerintah pusat atau daerah harus terbuka terkait segala sesuatu dalam pelaksanaan proyek tersebut, jangan kemudian TP4 hanya dijadikan sebagai pelindung saja," lanjutnya.
Dalam pertemuan di Palangkaraya itu, widyaiswara Lemhanas itu juga menyinggung masalah kedudukan intelijen Kejaksaan yang merupakan Intelijen Penegakan Hukum yang diatur di dalam undang-undang.
Kedudukan Intelijen Penegakan Hukum tertinggi di atas Intelijen lainnya karena segala persoalan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan pasti akan bersentuhan dengan hukum. Untuk itu, seorang jaksa harus berwawasan luas dan menguasai segala pengetahuan.
Hambatan dan kendala pelaksanaan TP4 di daerah yang akan dikaji lebih lanjut pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan akhir November 2019.
TP4D Kejari Barito Timur tahun 2019 mengawal dan mengamankan 15 kegiatan proyek secara profesional agar tidak melenceng dari peraturan. Keberhasilan pelaksanaan proyek sangat tergantung dengan keseriusan pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya agar tidak melenceng dari peraturan.
"Jika menyimpang, akan langsung kami tegur dan dilakukan pencegahan supaya kegiatan proyek dapat dipertanggungjawabkan dan hasilnya berguna bagi masyarakat Bartim," demikian Roy.