Oknum polisi gunakan narkoba terancam penjara 20 tahun
Dalam penindakan masalah narkotika, kami tidak pernah pandang bulu. Sekalipun itu anggota polri, pasti kami tindak tegas. Itu juga menindaklanjuti Intruksi Kapolri
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial BS yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dalam penindakan masalah narkotika, kami tidak pernah pandang bulu. Sekalipun itu anggota polri, pasti kami tindak tegas. Itu juga menindaklanjuti Intruksi Kapolri," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin.
Selain menindak tegas oknum berinisial BS itu, Polres Palangka Raya juga terus berupaya mencari tahu dari mana sabu-sabu yang digunakan. Sebab, kasus yang melibatkan oknum polisi yang sedang berada di Sekolah Polisi Negara Tjilik Riwut tersebut, sangat penting untuk dibongkar sampai tuntas.
Dwi mengatakan untuk sementara ini yang bersangkutan hanya sebagai pengguna saja, bukan sebagai kurir atau bandar besar narkoba. Sebab, selama ini peredaran narkoba di Palangka Raya sudah sangat memprihatinkan.
"Sementara ini masih sebagai pengguna, tidak tahu nanti apabila dilakukan pendalaman tentunya perannya bisa berubah," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, selain oknum anggota polisi yang didatangkap dalam dua pekan lebih petugas juga menciduk delapan orang pengedar dan pengguna narkoba di Kota Palangka Raya.
Baca juga: Raup Rp92 miliar dari faktur pajak palsu, pasangan ayah dan anak ditangkap polisi
Delapan orang tersebut yakni Fito ayoyi Dioh, Bahriannoor, M. Selamet Efendi, Fahreza Akbar, Indra Wijaya Kusuma, Hendri Saputra, Junaidi dan Cece Harjono. Semuanya di tangkap di beberapa tempat yang berbeda dan tidak satu jaringan. Dalam satu perkara tersangka yang harus diamankan ada beberapa orang.
"Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkap Jaladri.
Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu menekankan, pihaknya akan menekan peredaran narkoba yang selama ini marak di Kota Palangka Raya. Bahkan sejumlah tempat yang diduga jadi sarang narkoba atau tempat peredaran barang haram itu, akan terus dilakukan pemantauan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadi transaksi narkoba dalam jenis apapun," tandasnya.
Baca juga: Selain tembak mati dua terduga teroris, polisi kembali amankan tiga teroris lainnya di Aceh
Baca juga: Polisi amankan dua teman pengajian terduga pelaku bom Medan
"Dalam penindakan masalah narkotika, kami tidak pernah pandang bulu. Sekalipun itu anggota polri, pasti kami tindak tegas. Itu juga menindaklanjuti Intruksi Kapolri," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin.
Selain menindak tegas oknum berinisial BS itu, Polres Palangka Raya juga terus berupaya mencari tahu dari mana sabu-sabu yang digunakan. Sebab, kasus yang melibatkan oknum polisi yang sedang berada di Sekolah Polisi Negara Tjilik Riwut tersebut, sangat penting untuk dibongkar sampai tuntas.
Dwi mengatakan untuk sementara ini yang bersangkutan hanya sebagai pengguna saja, bukan sebagai kurir atau bandar besar narkoba. Sebab, selama ini peredaran narkoba di Palangka Raya sudah sangat memprihatinkan.
"Sementara ini masih sebagai pengguna, tidak tahu nanti apabila dilakukan pendalaman tentunya perannya bisa berubah," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, selain oknum anggota polisi yang didatangkap dalam dua pekan lebih petugas juga menciduk delapan orang pengedar dan pengguna narkoba di Kota Palangka Raya.
Baca juga: Raup Rp92 miliar dari faktur pajak palsu, pasangan ayah dan anak ditangkap polisi
Delapan orang tersebut yakni Fito ayoyi Dioh, Bahriannoor, M. Selamet Efendi, Fahreza Akbar, Indra Wijaya Kusuma, Hendri Saputra, Junaidi dan Cece Harjono. Semuanya di tangkap di beberapa tempat yang berbeda dan tidak satu jaringan. Dalam satu perkara tersangka yang harus diamankan ada beberapa orang.
"Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkap Jaladri.
Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu menekankan, pihaknya akan menekan peredaran narkoba yang selama ini marak di Kota Palangka Raya. Bahkan sejumlah tempat yang diduga jadi sarang narkoba atau tempat peredaran barang haram itu, akan terus dilakukan pemantauan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadi transaksi narkoba dalam jenis apapun," tandasnya.
Baca juga: Selain tembak mati dua terduga teroris, polisi kembali amankan tiga teroris lainnya di Aceh
Baca juga: Polisi amankan dua teman pengajian terduga pelaku bom Medan