Ini tiga raperda yang disampaikan pemkab kepada DPRD Barsel

id Pemkab barsel, barsel, barito selatan, buntok, eddy raya samsuri, farid yusran, raperda, perda

Ini tiga raperda yang disampaikan pemkab kepada DPRD Barsel

Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyampaikan tiga Raperda kepada Ketua DPRD Farid Yusran pada rapat paripurna XI masa sidang III dengan agenda pidato pengantar bupati terkait tiga raperda di Buntok, Selasa, (19/11/2019) (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat yang dilakukan langsung oleh Bupati Eddy Raya Samsuri dan diterima Ketua DPRD Farid Yusran.

Tiga raperda tersebut yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  2020, raperda tentang pengelolaan dana tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan raperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Barito, kata Eddy di Buntok, Selasa.

"Raperda APBD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca dan laporan operasional,” katanya saat menyampaikan pidato pengantar rapat paripurna XI masa persidangan III.

Dalam pertanggungjawaban itu, terdapat laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan intisari laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sedangkan raperda tentang pengelolaan dana tanggung jawab sosial kepada masyarakat, untuk memberikan payung hukum dalam pengelolaannya. Kemudian raperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Barito guna memperkuat dan menata PDAM supaya bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya.

"Kami berharap tiga materi raperda yang disampaikan dapat dibahas dan dikaji bersama, sehingga pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan bupati sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran mengatakan, pihaknya akan mempelajari tiga raperda yang disampaikan tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemkab Barito Selatan.

"Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), raperda ini selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Pembahasan terhadap tiga raperda ini akan dilaksanakan secara maraton mengingat waktu yang tersedia, karena paling lambat pada 30 November 2019, APBD tahun 2020 sudah harus ditetapkan.

Rapat paripurna XI masa persidangan III DPRD yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barsel tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.