Ini daftar sementara formasi CPNS yang diminati pada Pemkab Bartim

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, jhon wahyudi, bkpsdm, bkd, cpns, asn, seleksi, pns

Ini daftar sementara formasi CPNS yang diminati pada Pemkab Bartim

Plt Kepala BKPSDM Barito Timur John Wahyudi. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pendaftaran peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tahun 2019 berlangsung hingga 26 November 2019, yaitu pukul 23.59 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur John Wahyudi di Tamiang Layang, Senin mengatakan, sistem pendaftaran masih terbuka.

"Untuk itu, siapapun yang ingin mendaftar masih bisa karena batas waktunya hingga 26 November 2019 pukul 23.59 wib," kata John Wahyudi, Senin.

Menurutnya, setelah ditutup secara resmi maka akan diumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan secara administrasi. Setelah lulus administrasi, pelamar wajib cetak kartu pendaftaran CPNS. Kartu tersebut digunakan untuk mengikuti ujian tes selanjutnya yakni tes kompetensi dasar.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendapatkan jatah 150 formasi pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini. Dari formasi tersebut, per tanggal 25 Novermber 2019 diketahui sudah ada 2.759 pelamar.

Dari website resmi BKPSDM Barito Timur, diketahui ada formasi yang masih kosong adalah pelamar seperti dokter spesialis anastesi dan dokter gigi.

Formasi bidan sebanyak 19 orang, diminati sebanyak 284 pelamar. Diurutan kedua, formasi perawat sebanyak 15 orang diminati 244 pelamar, diikuti guru penjasorkes dengan formasi 26 orang yang dimintai 242 pelamar.

Selanjutnya, formasi guru kelas yang hanya tersedia untuk 14 orang dan diminati 241 orang. Sedangkan formasi guru agama Islam yang tersedia hanya untuk dua orang, namun sudah ada sebanyak 207 pelamar.

John juga menambahkan, jumlah pelamar kemungkinan akan terus bertambah. Saat ini tim panitia seleksi terus bekerja dan melakukan pemantauan melalui website penerimaan CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

"Kami tidak bisa membatasi pelamar. Namun, wajib ada surat pernyataan yang salah satu poinnya berbunyi wajib mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur selama 20 tahun. Jika ingin pindah, maka ada denda sebesar Rp200 juta yang wajib dibayarkan ke kas daerah," kata mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Bartim itu.