Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan

id Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan,DPRD Kotim,Muhammad Arsyad,Bima Santoso,Darmawati,Sampit Expo,Kotawaringin Timur

Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan

Foto desain rencana pembangunan fasilitas Sampit Expo. ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Pembangunan gedung Sampit Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dipersoalkan oleh dua fraksi DPRD setempat saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang RAPBD murni tahun anggaran 2020.

"Fraksi Kebangkitan Bangsa belum bisa sepakat dengan penambahan anggaran pada tahun 2020 untuk muti years pembangunan Pasar Expo Sampit dengan pertimbangan bahwa sampai saat ini dokumen pembahasan antara pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kotawaringin Timur belum diserahkan oleh tim anggaran eksekutif," tegas Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur Bima Santoso di Sampit, Rabu sore.

Ditegaskannya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, dalam Pasal 54 dijelaskan bahwa izin kontrak tahun jamak dibuat bersama dalam pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

"Apabila dokumen itu sudah dilengkapi maka kami akan bisa menyepakati," tegas Bima.

Juru bicara Fraksi Golkar Hj Darmawati mengatakan, berkenaan dengan pembangunan pola tahun jamak atau multi years pada 2020, Fraksi Golkar mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk betul-betul melakukan evaluasi berkenaan dengan prosedur administrasi penganggarannya sehingga tidak berkonsekuensi hukum di kemudian harinya. 

"Salah satunya adalah pembangunan gedung Sampit Expo yang menelan anggaran Rp31 miliar," tegas Darmawati.

Baca juga: Pemkab Kotim didorong manfaatkan teknologi optimalkan pelayanan dan PAD

Pemerintah kabupaten diingatkan untuk tidak melaksanakan pembangunan secara asal-asalan dan hanya benar secara administratif. Pembangunan harus direncanakan secara matang agar sesuai aturan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Protes keras disampaikan anggota Fraksi Golkar Muhammad Arsyad. Dia bahkan sempat mengajukan interupsi, namun Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur yang memimpin rapat, tetap mengetuk palu tanda persetujuan sekaligus menutup rapat tersebut.

Usai rapat, Arsyad menjelaskan, setelah dirinya mempelajari ulang rencana kerja dan anggaran Dinas  Perdagangan dan Perindustrian serta sudah ditetapkan dalam rapat komisi dengan mitra kerja yang di dalamnya mencantumkan mata anggaran proyek multiyears kontrak  untuk pembangunan sarana Expo, menurutnya, ditemukan kejanggalan yang bisa berimplikasi hukum.

Baca juga: 13 formasi CPNS Kotim tidak ada pendaftar

Pembahasan anggaran multi years expo tersebut ternyata sudah pernah ditolak dan tidak dianggarkan oleh Komisi II DPRD Kotim priode 2014-2019. Anehnya, meski tidak dibahas dan dianggarkan pada 2019, proyek tersebut tetap berjalan dan dilaksanakan. 

Anehnya lagi, kata Arsyad, anggaran multi years kontrak yang sudah ditolak oleh Komisi II DPRD Kotim periode sebelumnya, dibahas lagi di Komisi II DPRD Kotim priode 2019-2024. Anggaran itu disetujui Arsyad dan beberapa anggota dewan lainnya keberatan.

Berdasarkan kejanggalan itulah dia menilai adanya dugaan bahwa proyek multi years expo itu bermasalah secara prosedur dan aturan. Dirinya juga sudah berkonsultasi ke Kejari Kotawaringin Timur untuk meminta pendapat dan pandangan hukum. Hasilnya, kata Arsyad, proyek tersebut berpotensi bermasalah.

Hal itulah yang membuat Arsyad getol menyampaikan protes karena khawatir kebijakan yang diambil akan membawa implikasi dan konsekuensi hukum terhadap Komisi II yang sudah terlanjur mengetok palu persetujuan.

Saya menyarankan ditangguhkan atau dibintangi, sampai segala sesuatu yang terkait anggaran multi years kontrak sarana Expo itu betul-betul clear secara hukum dan ketentuan yang berlaku," demikian Arsyad.

Baca juga: Masyarakat pelosok Kotim berharap rasionalisasi APBD tidak menghambat pemerataan pembangunan