Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur menegaskan, pemerintah kabupaten setempat wajib melindungi investasi yang selama ini beroperasi secara legal atau mematuhi aturan hukum sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk daerah dan masyarakat.
"Kalau legal, tentu harus dilindungi agar mereka bisa terus berkembang. Tapi kalau ilegal, tentu harus ditindak tegas karena itu pasti merugikan daerah dan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Golkar sependapat dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah daerah harus melindungi investasi. Pemerintah daerah juga didorong menciptakan iklim investasi yang nyaman dengan melakukan upaya-upaya seperti memberikan kemudahan dalam perizinan dan lainnya.
Jika dunia usaha berkembang pesat, dampaknya diharapkan juga positif terhadap daerah dan masyarakat. Perekonomian akan terus tumbuh dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dengan dukungan pemberdayaan oleh perusahaan.
Kotawaringin Timur termasuk daerah yang diminati oleh investor dalam berbagai bidang seperti perkebunan, pertambangan, perkayuan, perhotelan, perdagangan, hiburan, pariwisata dan lainnya.
Ekonominya yang terus tumbuh membuat Kotawaringin Timur menjadi magnet bagi investor untuk datang dan menanamkan investasinya di kabupaten ini. Kehadiran investasi diharapkan membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus teliti dan tegas terhadap investor yang nakal atau tidak mematuhi aturan. Jika terbukti melanggar aturan, apalagi telah merugikan daerah, maka tindakan tegas wajib dilakukan.
Baca juga: Pemkab Kotim lelang jabatan Kepala Disdagperin
"Investasi yang wajib kita dukung itu adalah yang legal dan sah menurut undang-undang. Kalau ilegal, harus ditindak tegas karena mereka telah merugikan daerah dan negara ini," tegas Rudianur.
Rudianur juga mengingatkan memperhatikan masalah investasi kaitannya dengan pemilu kepala daerah pada 23 September 2020 nanti. Investasi rawan dijadikan isu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang dikhawatirkan berdampak terhadap pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Konflik dunia usaha seperti sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat, diharapkan segera diselesaikan. Sengketa lahan rawan diseret dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Untuk itu hal seperti itu harus dicegah sejak dini agar tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta jangan sampai mengganggu pelaksanaan pemilu serentak kepala daerah.
Baca juga: Legislator sarankan Pemkab Kotim periksa ulang keberadaan dan legalitas aset daerah
Baca juga: Kotim lebih membutuhkan industri hilir gerakkan perekonomian
Berita Terkait
KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan
Selasa, 30 April 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib
Produksi perikanan Kotim terus meningkat
Selasa, 30 April 2024 16:54 Wib
Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Selasa, 30 April 2024 16:34 Wib
KPU Kotim terima banyak masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu
Selasa, 30 April 2024 16:06 Wib
Menegangkan, evakuasi pasangan lansia korban banjir di Sampit dibayangi kemunculan buaya
Selasa, 30 April 2024 4:57 Wib
Jumlah nelayan bertambah, Bupati Kotim komitmen tingkatkan sektor perikanan
Senin, 29 April 2024 21:13 Wib
16 Desa di Kotim siap dicanangkan sebagai Desa Bersinar
Senin, 29 April 2024 17:57 Wib