Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Abdul Kadir menyarankan pemerintah kabupaten mendata ulang dan memeriksa legalitas aset daerah demi keamanan serta kemudahan dalam pengelolaannya.
"Kalau tidak terdata dan legalitasnya tidak jelas, itu rawan masalah dan menyulitkan bagi DPRD dalam mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan maupun pembangunan," kata Abdul Kadir di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Golkar mengatakan, informasi yang didapatnya, saat ini masih ada aset daerah seperti tanah yang belum memiliki sertifikat. Hal ini sangat disayangkan karena rawan muncul masalah seperti klaim kepemilikan oleh pihak tertentu.
Selain itu, DPRD juga akan kesulitan mengalokasikan anggaran perbaikan atau pembangunan gedung di lahan tersebut. Dikhawatirkan, anggaran sudah dialokasikan namun di kemudian terjadi permasalahan terkait kepemilikan lahan tersebut.
Masalah aset harus menjadi perhatian serius meski diakui inventarisasinya memang membutuhkan waktu dan proses, apalagi jika ada yang dikuasai mantan pejabat. Namun penarikan harus dilakukan karena aset tersebut milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Baca juga: Kotim lebih membutuhkan industri hilir gerakkan perekonomian
Pengelolaan aset juga sering menjadi catatan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Rekomendasi hasil pemeriksaan terkait aset itu wajib ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diminta tidak bosan mengingatkan semua satuan organisasi perangkat daerah untuk mendata aset yang dimiliki instansi masing-masing. Jika ada yang legalitasnya belum lengkap atau malah belum ada, seperti sertifikat tanahnya, diharapkan segera dibuat agar aset tersebut tidak sampai diklaim pihak lain.
Komisi I siap mendukung anggaran yang dibutuhkan untuk membenahi pengelolaan aset. Pemerintah kabupaten diminta secara serius mendata dan menarik seluruh aset yang memang milik pemerintah daerah.
"Harus ada ketegasan dan keberanian. Kalau itu memang aset daerah, ya harus ditarik dan dikelola pemerintah daerah. Kalau ada yang masih dikuasai mantan pejabat, pemerintah daerah harus tegas dan berani menarik aset tersebut," demikian Abdul Kadir.