Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa pada 8 November 2019.
Surat Edaran ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, diterbitkan untuk menyikapi terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kades atau Perangkat Desa.
"Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa,” bunyi SE tersebut.
SE ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dalam SE ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, yaitu: a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) cuti; c) kenaikan gaji berkala.
Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan, demikian bunyi SE ini.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Semua Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Berita Terkait
Harga emas naik jadi Rp1,326 juta per gram
Sabtu, 27 April 2024 10:38 Wib
Penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler jadi sorotan Kwarnas
Jumat, 26 April 2024 16:45 Wib
BPBD Kotim sebut ancaman gempa jadi perhatian
Jumat, 26 April 2024 15:03 Wib
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
Pemprov Kalteng resmi luncurkan logo Hari Jadi ke-67
Rabu, 24 April 2024 18:18 Wib
Lomba Bagasing dan Lawang Sakepeng meriahkan hari jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:46 Wib
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
Gibran buka peluang Indonesia jadi tuan rumah Piala Asia U23
Rabu, 24 April 2024 0:35 Wib