Dua tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Kotim
Sampit (ANTARA) - Penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak berinisial SKA dan TP ke Kejaksaan Negeri Kotwaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, makanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Cucu Supriatna di Sampit, Selasa.
Usai penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, Cucu didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono, menjelaskan kronologis perkara.
Dua tersangka ini masih terkait dengan terpidana sebelumnya yaitu berinisial A melalui CV MMM yang divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 111/Pid.B/2019/PN Spt dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp8.404.570.000.
Selain itu, harta yang telah disita untuk negara segera dapat dilelang. Jika hasil lelang harta tersebut belum menutupi atas denda yang dijatuhkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan
Dalam kasus ini, SKA dan TP disangka ikut terlibat. SKA turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan terpidana berinisial A melalui CV MMM, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT pajak yang isinya tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit.
Mereka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau TBTS untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun pajak 2012 sampai dengan 2015.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp4.202.285.000.
Sementara itu untuk tersangka TP selaku penanggung jawab PT DM diduga telah menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar dengan memperlihatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari sampai Desember 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324.437.980.
Tersangka TP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
"Selama 2019 ini sudah dua kasus perpajakan di Kotawaringin Timur. Masih ada lagi yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah ini," kata Cucu Supriatna.
Dia mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dengan melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya.
Wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang harus dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan.
"Kami selalu melakukan sosialisasi tentang perpajakan. Kami juga membuka diri jika ada masyarakat yang belum paham dan ingin berkonsultasi terkait masalah pajak," demikian Cucu Supriatna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono mengatakan, perkara tindak pidana perpajakan ini terjadi di Kotawaringin Timur sehingga persidangannya pun akan dilaksanakan di daerah ini.
"Biasanya setelah penyerahan, tersangka kami tahan, apalagi ini merugikan negara cukup besar. Kami siap menindaklanjuti untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit," kata Hartono.
Hartono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan empat jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Agung Hari Indra Yudatama untuk menangani perkara ini. Dia berharap penindakan tegas tindak pidana perpajakan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi semua orang untuk tidak melakukan pelanggaran hukum serupa.
Hartono menegaskan, pihaknya menjadikan bidang perpajakan sebagai salah satu prioritas karena pajak sangat penting bagi pembangunan dan masyarakat. Siapapun yang melanggar aturan, maka akan ditindak tegas karena tidak ada alasan warga tidak mengetahui aturan.
"Berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, makanya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Cucu Supriatna di Sampit, Selasa.
Usai penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, Cucu didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono, menjelaskan kronologis perkara.
Dua tersangka ini masih terkait dengan terpidana sebelumnya yaitu berinisial A melalui CV MMM yang divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 111/Pid.B/2019/PN Spt dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp8.404.570.000.
Selain itu, harta yang telah disita untuk negara segera dapat dilelang. Jika hasil lelang harta tersebut belum menutupi atas denda yang dijatuhkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan
Dalam kasus ini, SKA dan TP disangka ikut terlibat. SKA turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan terpidana berinisial A melalui CV MMM, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT pajak yang isinya tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit.
Mereka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau TBTS untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun pajak 2012 sampai dengan 2015.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp4.202.285.000.
Sementara itu untuk tersangka TP selaku penanggung jawab PT DM diduga telah menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar dengan memperlihatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari sampai Desember 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324.437.980.
Tersangka TP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
"Selama 2019 ini sudah dua kasus perpajakan di Kotawaringin Timur. Masih ada lagi yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah ini," kata Cucu Supriatna.
Dia mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dengan melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya.
Wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang harus dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan.
"Kami selalu melakukan sosialisasi tentang perpajakan. Kami juga membuka diri jika ada masyarakat yang belum paham dan ingin berkonsultasi terkait masalah pajak," demikian Cucu Supriatna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono mengatakan, perkara tindak pidana perpajakan ini terjadi di Kotawaringin Timur sehingga persidangannya pun akan dilaksanakan di daerah ini.
"Biasanya setelah penyerahan, tersangka kami tahan, apalagi ini merugikan negara cukup besar. Kami siap menindaklanjuti untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit," kata Hartono.
Hartono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan empat jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Agung Hari Indra Yudatama untuk menangani perkara ini. Dia berharap penindakan tegas tindak pidana perpajakan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi semua orang untuk tidak melakukan pelanggaran hukum serupa.
Hartono menegaskan, pihaknya menjadikan bidang perpajakan sebagai salah satu prioritas karena pajak sangat penting bagi pembangunan dan masyarakat. Siapapun yang melanggar aturan, maka akan ditindak tegas karena tidak ada alasan warga tidak mengetahui aturan.