Laju kerusakan DAS Mentaya harus dicegah

id Laju kerusakan DAS Mentaya harus dicegah,DAS Kahayan,Sungai Mentaya,Kotawaringin Timur,Kotim ,Sampit

Laju kerusakan DAS Mentaya harus dicegah

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan sambutan dalam rapat pembahasan internalisasi rencana pengelolaan DAS ke dalam RTRW Kabupaten Kotawaringin Timur. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Keberadaan daerah aliran sungai atau DAS Mentaya membawa manfaat sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, sehingga perlu upaya-upaya untuk mencegah laju kerusakannya.

"Sungai Mentaya ini panjangnya lebih dari 400 kilometer, tentu membawa manfaat yang sangat besar. Untuk itu kita harus memperhatikan daya dukung DAS dari hulu sampai hilir. Perlu pengaturan, misalnya perizinan kebun sawit ada aturan jarak dari sungai," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.

Halikinnor membuka rapat pembahasan internalisasi rencana pengelolaan DAS ke dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat ini dinilai sangat penting karena pengelolaan DAS Mentaya mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Mengacu pada penetapan das prioritas tahun 2010, DAS Mentaya yang berada pada wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan prioritas 1 yang berarti perlu ditingkatkan daya dukung DAS tersebut.

Peningkatan daya dukung ini perlu mendapatkan prioritas penanganan sehingga mendukung pembangunan di daerah. Penanganan ini memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat, pembiayaan yang memadai, koordinasi, kerjasama dan strategi yang tepat untuk mencapai hasil optimal.

Halikinnor mengingatkan, kerjasama dan pemahaman yang baik menjadi prasyarat utama yang menentukan keberhasilan penataan ruang dan pengelolaan DAS. Terlebih setelah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah efektif diberlakukan, maka kewenangan di bidang kehutanan yang merupakan urusan konkuren yang bersifat pilihan, lebih dominan berada di tangan pemerintah provinsi.

Pasca pembubaran dinas yang membidangi kehutanan di kabupaten dan kota, saat ini telah dibentuk dan ditetapkan kelembagaan kesatuan pengelolaan hutan atau KPH yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak.

Baca juga: Pabrik minyak jadi harapan baru petani kelapa Kotim

Areal kerja KPH adalah kawasan hutan yang berada dalam wilayah aliran sungai dan bukan berbasis wilayah administrasi pemerintahan. Lokus yang lebih jelas ini diharapkan membuat pengelolaan kawasan oleh masing-masing KPH dapat lebih fokus dan terselenggara secara efektif dan efisien.

Menurut Halikinnor, upaya mewujudkan kondisi hutan dan lahan yang memiliki daya dukung bagi DAS, bukanlah pekerjaan mudah yang dapat dinikmati hasilnya dalam waktu singkat. Ini memerlukan keseriusan dan kontinuitas dari semua pihak terkait untuk melaksanakan upaya-upaya pengelolaan yang baik.

"Berbagai keterbatasan yang ada pada pemerintah pusat dan daerah serta upaya penataan ruang dan pengelolaan DAS akan memperoleh tantangan berupa laju degradasi dan deforestasi. Untuk itulah pemilihan pola-pola rehabilitasi hutan dan lahan yang tepat guna sangat penting untuk peningkatan percepatan dan pencapaian target keberhasilan peningkatan daya dukung DAS," demikian Halikinnor.

Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kahayan
Supriyanto Sukmo Sejati mengatakan, Pengelolaan DAS tidak bisa hanya dilakukan oleh satu sektor, tetapi harus melibatkan semua pihak. Pihaknya memfasilitasi agar pengelolaan DAS tidak tumpang tindih.

"DAS harus diperhatikan agar kondisinya selalu baik. Kerusakan DAS bisa disebabkan beberapa faktor, makanya harus dicari penyebabnya. Menyusun tata ruang secara tepat, menjadi langkah yang sudah seharusnya dilakukan," demikian Supriyanto.

Baca juga: DPRD Kotim dorong ibu hamil manfaatkan program Jampersal