Peladang ditangkap polisi jadi perhatian senator asal Kalteng

id kalimantan tengah,kalteng,dpd ri reses ke kalteng,senator asal kalteng,teras narang,Habib Said Abdulrahman,Yustina ,Muhammad Rakhman

Peladang ditangkap polisi jadi perhatian senator asal Kalteng

(Dari kiri) Anggota DPD RI Kalteng Muhammad Rakhman, Agustin Teras Narang, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, dan Anggota DPD RI Habib Said Abdulrahman saat pertemuan dalam rangka reses kelompok di Palangka Raya, Selasa (17/12/2019). (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah, siap dan komit memberikan perhatian serius terhadap sejumlah peladang yang ditangkap aparat kepolisian karena membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Kesiapan dan komitmen itu disampaikan para senator asal Kalteng usai melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, dalam rangka reses kelompok DPD RI ke Palangka Raya, Selasa.

"Saya bersama Habib Said Abdulrahman, Muhammad Rakhman dan Yustina akan memperjuangkan sesuai tugas, pokok dan fungsi kami di DPD RI," kata Anggota DPD RI Agustin Teras Narang.

Dia membenarkan pihaknya telah menerima data maupun hasil pertemuan pimpinan serta anggota DPRD Kalteng dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan, yang memberikan perhatian dan prihatin terhadap penangkapan para peladang di provinsi ini.

Pria yang menjabat Ketua Komite 1 DPD RI Kalteng itu pun menyambut baik adanya keinginan dan ajakan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, agar permasalahan penangkapan peladang tersebut tidak berlarut-larut dan ada solusi terbaik bagi semua pihak.

"Saya dalam pertemuan tadi ada menyampaikan perlu melihat Peraturan Gubernur (Pergub), berkaitan dengan lahan dan lingkungan hidup yang pernah diterbitkan Provinsi Kalteng di tahun 2010," beber Teras Narang.

Baca juga: DPRD Kalteng dan DPD RI bersinergi perjuangkan aspirasi masyarakat

Menurut pria yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, keberadaan pergub tersebut bisa menjadi pedoman awal membantu para peladang yang ditangkap. Sebab, keberadaan pergub tahun 2010 itu penjabaran dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Dia mengatakan pergub tersebut pada dasarnya mengatur masyarakat, khususnya petani membersihkan lahannya dengan cara membakar. Hanya, dalam proses membakar tersebut memiliki sejumlah ketentuan, diantaranya harus izin kepada kepala desa atau camat dengan menyesuaikan luasan lahan, serta wajib dijaga dan tidak asal membakar.

"Jadi, keberadaan pergub itu untuk membantu petani di Kalteng dalam bercocok tanam. Membuat kebijakan larangan membakar lahan tanpa diikuti dengan solusi bagi petani dalam membersihkan lahan, tidak baik juga. Harus ada solusi, itulah kenapa ada pergub tersebut," kata Teras Narang.

Untuk itulah, dia bersama senator lain yang berasal dari Provinsi Kalteng akan menyampaikan sekaligus mengkomunikasikan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait.

"Kami tidak ingin, adanya larangan membakar lahan tanpa memikirkan nasib para peladang di Kalteng yang sudah terbiasa membersihkan lahan dengan cara dibakar," demikian Teras Narang.

Baca juga: Legislator Kalteng minta Pemprov bantu perbaiki jalan antar desa

Baca juga: Kekurangan tenaga medis dan fasilitas kesehatan dikeluhkan masyarakat

Baca juga: DPRD Kalteng segera bertemu dengan Solidaritas Peladang Tradisional