Yogyakarta (ANTARA) - Polisi menangkap lima oknum porter pelaku pencurian barang berupa telepon genggam berbagai merek yang akan dikirim melalui paket kargo di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) AKBP Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat, mengatakan lima tersangka yang berstatus pekerja kontrak itu melakukan aksinya 40 kali sejak Juli hingga Oktober 2019.
"(pelaku melakukan aksinya) di badan pesawat ketika terjadi proses pemindahan baik ketika masuk atau keluar," ungkap Burkan.
Kasus itu terungkap setelah Polda DIY mendapatkan laporan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang komplain karena ada barang yang hilang.
Burkan mengatakan lima tersangka berinisial S, ODA, ABS, ASF, dan S saat ini ditahan di Mapolda DIY.
Penangkapan kelimanya dilakukan secara bertahap. Tiga pelaku pertama ditangkap pada 12 November 2019, kemudian pada 4 Desember kembali ditangkap satu pelaku, dan satu pelaku lainnya ditangkap pada 12 Desember.
Burkan menjelaskan modus operandi para pelaku yakni dengan menyobek sedikit jahitan karung paket kargo kemudian pelaku mengambil barang dengan jumlah sedikit. Meski barang yang diambil tidak banyak, namun dilakukan secara terus menerus.
"Jadi, misalnya, dia ambil handphone satu, untuk barang lain satu, sehingga ketika diproses dalam timbangan selisihnya tidak berbeda jauh," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian menjahit secara cepat karung paket yang sudah dirobek.
Di dalam badan pesawat yang tidak terjangkau CCTV itu, lima pelaku berbagi tugas, ada yang berperan merobek, mengambil barang, dan berperan mengawasi.
Para pelaku kemudian memasukkan barang curian ke dalam rompi dan disimpan dalam bagasi motor. Setelah pulang mereka menjual secara daring melalu media sosial dan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD). "Setelah laku dijual selanjutnya hasil penjualan telepon genggam curian tersebut dibagi kelima tersangka," tutur dia.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 bukti pengiriman atau cargo manifest, 1 lembar rekapitulasi barang hilang atau report problem udara 2019 dari cargo manifest yang hilang, 25 karung paket kargo, serta tujuh telepon genggam berbagai merek.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.