Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan empat nama layak jadi tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ ( pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)
"MAKI adalah Pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (27/12).
Dia menyatakan dalam perkara tersebut, HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga telah melakukan penyimpangan investasi dengam menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.
Kemudian, keduanya membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notariel oleh Notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
Selain itu, HR dan HP membeli saham-saham dengan resiko tinggi, tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
"Mereka membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun," ungkap Boyamin.
Sementara HH selaku pihak swasta, kata Boyamin, diduga menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun.
"Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun," ucapnya menegaskan.
Pihak swasta lainnya yaitu BTJ pun diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.
"Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejaksaan Agung pernah menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp13,7 triliun," tutur Boyamin.
MAKI juga telah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka.
"Kami menunggu bulan Januari 2020 untuk menetapkan Tersangka, jika tidak maka bulan Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan dalam menetapkan tersangka," ucapnya.
Berita Terkait
iPhone akan gunakan layar tahan gores anti-reflektif?
Rabu, 20 Maret 2024 9:05 Wib
Tangkal hoaks jelang Pemilu 2024, PWI Pusat resmikan Satgas Anti Hoax
Selasa, 9 Januari 2024 14:59 Wib
Komunitas ASN Anti Narkotika resmi dikukuhkan, wujud keseriusan pemprov berantas narkoba
Kamis, 28 Desember 2023 16:24 Wib
Tips berlibur anti boncos di akhir tahun ini
Jumat, 22 Desember 2023 14:44 Wib
Ganas Annar MUI Pulang Pisau bentengi siswa dari bahaya narkoba
Jumat, 22 Desember 2023 6:04 Wib
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Mura Gelar Diskusi Panel
Kamis, 7 Desember 2023 16:50 Wib
Atlet renang Indonesia langgar aturan anti-doping
Jumat, 1 Desember 2023 5:58 Wib
Atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping
Jumat, 1 Desember 2023 5:54 Wib