Polisi tangkap dua pencuri HP dalam boks sepeda motor

id pencurian hp di muara teweh,satreskrim polres barito utara,pencurian hp iphone,tersangak hendri dan arya

Polisi tangkap dua pencuri HP dalam boks sepeda motor

Tersangka Arya (kiri) dan Hendri memperlihatkan barang bukti HP Iphone di mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Minggu (28/12/2019).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua orang pelaku pencurian telepon seluler dengan modus operasi  memanfaatkan kelengahan korban menyimpan HP di dalam boks sepda motor matic di Muara Teweh.

"Kedua pelaku berserta barang bukti dua buah telepon selelur sudah kami amankan di tempat yang berbeda," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.

Dua tersangka pencurian HP  itu Hendriannoor alias Hendri (19) warga Jalan Cempaka Putih RT 24 Muara Teweh dan Arya Weda alias Arya (18) warga Jalan Kenanga RT 23 Muara Teweh, keduanya ditangkap  pada Kamis (26/12) waktu yang berbeda yakni Hendri pada pukul 19.30 WIB di depan rumahnya dan Arya dibekuk sekitar jam 20.30 WIB juga saat berada di depan kediamannya.

Kedua tersangka mencuri HP merk Iphone 8 plus warna merah milik korban Endah Dwi Lestari pad Minggu (8/12) siang pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Ahmad Yani Muara Teweh dekat warung makan Goyeng Lidah.

Sedangkan milik korban lainnya atas nama Jati Prayoga menyimpan dua unit HP dalam boks sepeda motornya merk Iphone 7 plus warna biru tua dan Huawai Jonor 8 X saat korban membeli buah-buahan di Jalan Pramuka Muara Teweh atau seberang rumah makan Asyifa.

"Berdasarkan penyelidikan tim buser Satreskrim, di dapat informasi bahwa ada orang yang baru membeli HP Iphone namun kesulitan untuk membuka password HP," kata dia.

Setelah ditelusuri, ternyata  orang yang menjual HP iphone tersebut adalah tersangka Hendri.Berdasarkan pengakuan tersangka dia bersama Arya mencuri HP Iphone 8 plus di Jalan Ahmad Yani Muara Teweh.

Selain itu tersangka Arya juga mengakui telah mencuri HP  di Jalan Pramuka Muara Teweh bersama tersangka Rian (adik tersangka Hendri) yang kini  dalam pengejaran polisi.

"Tersangka Hendri dan Arya dijerat Pasal 363 atau 362 KUH Pidana," ujar Kristanto.