Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH resmi menajabat Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan Adi Sutanto, SH MH.
"Kedepan kita akan tetap menindaklanjuti apa-apa saja yang belum terselesaikan oleh pejabat lama dan akan kita dalami lagi," kata Mukri usai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng di Palangka Raya, Senin.
Oleh karena itu, kata Mukri, sesuai dengan tupoksi kita dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, kebermanfaatan secara berkesinambungan dalam penegakan hukum di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai' dan 'Bumi Pancasila'.
Intinya kita tetap berpegang satu kepada kondisi secara kearifan lokal.
"Jadi berikan saya kesempatan untuk mereview semua apa-apa saja yang belum sesuai, insya Allah kita lanjutkan," tandas Mukri.
Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum.
Intinya penegakan hukum tetap harus berjalan dengan prinsip kearifan lokal, menjamin adanya kepastian hukum, kemanfatan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.
Berita Terkait
Kejagung geledah KLHK terkait kasus dugaan korupsi
Kamis, 3 Oktober 2024 17:24 Wib
Korupsi jalur kereta Besitang-Langsa Sumut rugikan negara Rp1,15 triliun
Selasa, 2 Juli 2024 21:53 Wib
Kejagung sita aset dari enam tersangka korupsi 109 ton emas
Selasa, 2 Juli 2024 15:11 Wib
Penyidik Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton masuk ke Antam
Rabu, 5 Juni 2024 13:46 Wib
Satu korupsi importasi gula ditetapkan tersangka
Sabtu, 30 Maret 2024 12:40 Wib
Dua tersangka korupsi BTS 4G Kominfo segera sidang perdana 16 November
Selasa, 14 November 2023 23:26 Wib
GM PT Antam diperiksa Kejagung RI terkait kasus emas tahun 2010-2022
Rabu, 5 Juli 2023 21:34 Wib
Pegawai Pelabuhan Indonesia diperiksa soal kasus korupsi DP4 sebesar Rp148 miliar
Rabu, 3 Mei 2023 23:07 Wib