Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan dua tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut.
Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi digelar pada Kamis (16/11), sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.
Ketut mengatakan sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan sebagai berikut, tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.
"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar Ketut.
Ketut mengatakan selama proses persidangan kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda, yakni Yusrizki di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang tersangka. Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.
Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Berita Terkait
Kemenkomdigi prioritaskan penyelesaian 542 BTS 4G di daerah bermedan sulit
Selasa, 5 November 2024 17:25 Wib
Jin BTS luncurkan video teaser untuk single pra rilis dari album 'Happy'
Kamis, 24 Oktober 2024 10:49 Wib
Jin BTS akan comeback pada November 2024
Senin, 14 Oktober 2024 12:35 Wib
Ini penyebab Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp172 juta
Selasa, 1 Oktober 2024 8:46 Wib
Megan Thee Stallion dan RM BTS luncurkan karya kolaborasi pekan ini
Selasa, 3 September 2024 14:17 Wib
Ji Ye-eun dan Jin BTS akan tampil di reality show 'Kian's Bizzare B&B'
Rabu, 28 Agustus 2024 17:43 Wib
Jungkook BTS dan Lisa BLACKPINK masuk nominasi penerima MTV VMA 2024
Kamis, 8 Agustus 2024 11:46 Wib
Suga BTS ditilang akibat mengemudi dalam keadaan mabuk
Rabu, 7 Agustus 2024 16:01 Wib