Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat karena tidak memiliki kewenangan menilai keabsahan tindakan Majelis Umum PBB yang mengeluarkan Resolusi 2504.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan UU Nomor 12 Tahun 1969 merupakan tindak lanjut dari hukum internasional, yakni Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang dilaksanakan di bawah pengawasan PBB, kemudian diakui melalui Resolusi PBB 2504.
"Artinya 'memaksa' Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB incasu Majelis Umum. Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian, jangankan Mahkamah, bahkan Mahkamah Internasional pun," tutur Hakim Palguna.
Selain itu, pemohon yang merupakan Dewan Adat Papua, Solidaritas Perempuan Papua dan Kemah Injil Gereja Masehi di Tanah Papua (Kingmi) itu dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Palguna menuturkan produk hukum yang menyangkut pembentukan daerah, dalam hal ini Provinsi Irian Barat, adalah sah dan final. Namun, apabila terdapat persoalan terkait konstitusional, yang dapat mewakili kepentingan masyarakat provinsi tersebut adalah pemerintah daerah, yakni kepala daerah dan DPRD.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para pemohon," kata Hakim Palguna.
Pemohon merasa bahwa Penjelasan Umum Paragraf 7 dan 8 serta frasa "menimbang" dalam UU Pembentukan Otonom Irian Barat, bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menyoal pelaksanaan dan keputusan Pepera yang hanya diikuti sejumlah orang dalam Dewan Musyawarah Pepera sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.
Selain itu, pemohon menilai UU Pembentukan Otonom Irian Barat berakibat pada ketimpangan ratifikasi New York Agreement yang disepakati pada 15 Agustus 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Berita Terkait
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Teras Narang: Kehadiran saat pendaftaran Nadalsyah ke PDIP tak terkait dukungan
Senin, 29 April 2024 20:23 Wib
Towel nilai Timnas Indonesia berpeluang menang asal tak kebobolan lebih dulu
Senin, 29 April 2024 17:50 Wib
Mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 16:01 Wib
Presiden Jokowi sebut putusan MK buktikan pemerintah tak bersalah
Rabu, 24 April 2024 0:25 Wib
MK sebut tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 13:57 Wib
Mayoritas tak setuju tuntutan perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:15 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib