Dinsos rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa di Seruyan

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, gangguan jiwa, sakit jiwa, dinsos, dinas sosial, sambang lihum banjarmasin, kalimantan selatan, kalsel, bebas

Dinsos rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa di Seruyan

Pegawai Dinsos Seruyan mengantar pasien gangguan jiwa ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin, Rabu, (8/1/2020). (ANTARA/Ho-Dinsos Seruyan)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah melepaskan empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan dilakukan pengobatan di rumah sakit jiwa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kemarin kami mengantar pasien ODGJ ke RSJ Sambang Lihum Banjarmasin,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Seruyan Mujiyem di Kuala Pembuang, Senin. 

Adapun pengobatan pasien dilakukan di RSJ, kemudian setelah itu dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Budi Luhur Banjarbaru selama enam bulan.

Menurutnya, empat orang pasien tersebut berasal dari berbagai kecamatan, yaitu Batu Ampar, Hanau, Telaga Pulang dan Seruyan Hilir Timur. Semuanya sudah diobati pada tahun 2019, baik pada fasilitas kesehatan jiwa yang ada di Kotawaringin Timur maupun dirujuk kembali ke Sambang Lihum.

Pihaknya juga mengeluarkan empat orang pasien yang sudah normal dan sekarang, pihaknya masukkan lagi sebanyak empat orang. Sampai saat ini sudah tidak ada lagi warga yang dipasung khususnya di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.

“Masih ada satu orang yang mengalami gangguan jiwa, tidak dipasung, namun dikurung dalam ruangan. Sebenarnya kami mau merehabilitasinya tapi pihak keluarga masih belum bersedia. Memang untuk melakukan hal tersebut perlu pendekatan dengan keluarga,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pada tahun 2019 tidak ada lagi warga yang mengalami gangguan jiwa dalam keadaan dipasung, serta pada tahun 2020 ini, pihaknya akan melakukan rehabilitasi kepada warga yang mengalami gangguan jiwa.

Mujiyem berharap kepada seluruh masyarakat di Seruyan, apabila mengetahui adanya warga mengalami gangguan jiwa, segera laporkan kepada Dinsos untuk segera ditindaklanjuti.

Kalau tidak bisa melapor kepada dinas, maka bisa disampaikan kepada pemerintah desa, kelurahan atau kecamatan setempat. Jangan sampai dibiarkan hingga bertahun-tahun dan tidak dilaporkan, dikhawatirkan sulit dan akan lama rehabilitasinya.

“Kami akan menerima laporan dari mana pun, baik melalui telepon dan lainnya. Pokoknya, keluarga yang mendampingi maupun pasien tidak ada dipungut biaya, semuanya gratis," tegasnya.