Tiga poin rekomendasi DPRD Barito Timur disambut antusias
Tamiang Layang (ANTARA) - Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah sangat antusias dengan tiga poin rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat terkait permasalahan seleksi perangkat desa yang dianggap menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kita sangat setuju dan antusias. Ini yang sangat kita harapkan, karena sebelumnya belum pernah diadakan komunikasi dengan kami selaku perangkat desa," kata Ketua PPDI Barito Timur Leriantu usai rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Barito Timur di Tamiang Layang, Senin.
Leriantu mengatakan, poin dari rekomendasi itu antara lain meminta diadakannya pertemuan kembali antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PPDI Barito Timur terkait seleksi perangkat desa.
Menurutnya, poin yang sangat disetujui PPDI Barito Timur yakni adanya penundaan pelaksanaan seleksi perangkat desa yang saat ini sedang dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test.
Saat ini masih ada polemik terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa. Diharapkan, dilanjutkan atau tidaknya pelaksanaan seleksi perangkat desa diputuskan setelah polemik selesai.
Dalam poin ketiga, jika tidak menemukan titik terang atau solusi maka pihak yang masih berkeberatan atau tidak puas bisa mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sebagaimana poin ketiga, jika tidak ada titik terang maka kami langsung mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya," kata Leriantu.
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio mengatakan, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang di sampaikan ke lembaga DPRD Barito Timur.
"Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari polemik di sebagian desa terkait polemik seleksi perangkat desa. Melalui kegiatan ini, kita semua mendengarkan informasi, tanggapan dan masukan dari semua pihak," kata politisi Partai Golkar itu didampingi Wakilnya Ariantho S Muler dan Andreas Depe.
Ditegaskannya, hasil dari pertemuan tersebut berujung pada sebuah rekomendasi yang kiranya bisa dijadikan acuan koreksi, pembenahan maupun perbaikan terkait seleksi perangkat desa.
"Kami berharap rekomendasi yang telah disampaikan kiranya menjadi bahan masukan dan acuan bagi kepala daerah untuk melakukan pembenahan dan perbaikan mengenai hal-hal yang menjadi koreksi yang dianggap belum sempurna terkait proses seleksi perangkat desa," kata Nur Sulistio.
"Kita sangat setuju dan antusias. Ini yang sangat kita harapkan, karena sebelumnya belum pernah diadakan komunikasi dengan kami selaku perangkat desa," kata Ketua PPDI Barito Timur Leriantu usai rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Barito Timur di Tamiang Layang, Senin.
Leriantu mengatakan, poin dari rekomendasi itu antara lain meminta diadakannya pertemuan kembali antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PPDI Barito Timur terkait seleksi perangkat desa.
Menurutnya, poin yang sangat disetujui PPDI Barito Timur yakni adanya penundaan pelaksanaan seleksi perangkat desa yang saat ini sedang dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test.
Saat ini masih ada polemik terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa. Diharapkan, dilanjutkan atau tidaknya pelaksanaan seleksi perangkat desa diputuskan setelah polemik selesai.
Dalam poin ketiga, jika tidak menemukan titik terang atau solusi maka pihak yang masih berkeberatan atau tidak puas bisa mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sebagaimana poin ketiga, jika tidak ada titik terang maka kami langsung mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya," kata Leriantu.
Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio mengatakan, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang di sampaikan ke lembaga DPRD Barito Timur.
"Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari polemik di sebagian desa terkait polemik seleksi perangkat desa. Melalui kegiatan ini, kita semua mendengarkan informasi, tanggapan dan masukan dari semua pihak," kata politisi Partai Golkar itu didampingi Wakilnya Ariantho S Muler dan Andreas Depe.
Ditegaskannya, hasil dari pertemuan tersebut berujung pada sebuah rekomendasi yang kiranya bisa dijadikan acuan koreksi, pembenahan maupun perbaikan terkait seleksi perangkat desa.
"Kami berharap rekomendasi yang telah disampaikan kiranya menjadi bahan masukan dan acuan bagi kepala daerah untuk melakukan pembenahan dan perbaikan mengenai hal-hal yang menjadi koreksi yang dianggap belum sempurna terkait proses seleksi perangkat desa," kata Nur Sulistio.