Simpan sabu dalam remot speaker, warga Sikuy ditangkap polisi
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Desa Sikuy RT 04 Kecamatan Teweh Baru bernama Aldi alias Aal (35) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di desa setempat.
"Kini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dua paket sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam remot speaker," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Selasa.
Tersangka Aal ditangkap pada Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada disebuah barak di desanya yang terletak di kilometer 27 Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin.
Pada sore tersebut, tersangka yang berasal dari Desa Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan itu sedang berada di sebuah barak.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh polisi dan di dalam kamar tersangka yang sehari-hari berjualan sembako dan kadang-kadang menjadi sopir truk itu ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam remot speaker.
"Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong), tiga bua pipet kaca, mancis warna merah merk tokai dan dua buah remot warna hitam merk BMS," katanya.
Tersangka Aal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
"Kini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dua paket sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam remot speaker," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Selasa.
Tersangka Aal ditangkap pada Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada disebuah barak di desanya yang terletak di kilometer 27 Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin.
Pada sore tersebut, tersangka yang berasal dari Desa Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan itu sedang berada di sebuah barak.
Kemudian dilakukan penggeledahan oleh polisi dan di dalam kamar tersangka yang sehari-hari berjualan sembako dan kadang-kadang menjadi sopir truk itu ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam remot speaker.
"Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong), tiga bua pipet kaca, mancis warna merah merk tokai dan dua buah remot warna hitam merk BMS," katanya.
Tersangka Aal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.