Jakarta (ANTARA) - Kantor Keimigrasian melakukan inisiatif pengurusan paspor menjadi lebih sederhana - mulai dari informasi hingga permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat lewat WhatsApp SIGAP yang diluncurkan pada 2019 lalu.
"Sebagai institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik, kami terus berupaya memanfaatkan teknologi dan menanamkan pola pikir yang berpusat pada konsumen untuk berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando dikutip dari keterangan resmi yang diterima ANTARA, Kamis.
Pengguna cukup mengirimkan pesan teks ke WhatsApp SIGAP di nomor +628118539333. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan balasan pesan berisi beberapa layanan menu informasi yang ingin diketahui.
Beberapa fitur yang ditawarkan adalah pengecekan status permohonan paspor, mengetahui tata cara pembayaran, dan persyaratan permohonan paspor.
Lebih lanjut, pengguna bisa mengetahui tata cara antrian pengambilan paspor, atau sekadar menyampaikan apresiasi dan komentar dengan mudah.
Baca juga: Sudah 3.173 paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi TPI Tanjung Pandan
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah menggunakan WhatsApp untuk mengurangi antrean di tempat. WhatsApp dinilai mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.
Enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) WhatsApp memastikan bahwa hanya pengguna dan orang yang berkomunikasi dengan pengguna sajalah yang dapat membaca pesan yang telah dikirim, dan tidak ada orang lain di antara pengguna, bahkan WhatsApp.
Pesan diamankan dengan kunci, dan hanya penerima pesan dan pengguna saja yang memiliki sandi/kode khusus yang diperlukan untuk membuka kunci dan membaca pesan itu. Untuk keamanan tambahan, setiap pesan yang dikirim memiliki kunci yang unik.
Semua hal ini terjadi secara otomatis, dimana pengguna tak perlu mengaktifkan pengaturan tertentu atau menyiapkan bahasa chat rahasia untuk mengamankan pesan.
Baca juga: Puluhan permohonan paspor ditolak kantor Imigrasi , ini alasannya
Baca juga: Imigrasi berhasil gagalkan penerbitan ribuan paspor WNI yang hendak kerja di luar negeri
Baca juga: Ditjen Imigrasi tindaklanjuti permintaan polisi terkait pencabutan paspor Veronica Koman
Berita Terkait
Pemprov Kalteng optimalkan layanan jemput bola untuk permudah urus perizinan
Jumat, 1 November 2024 6:28 Wib
KPU Gumas imbau masyarakat urus DPTb jika mencoblos tidak sesuai alamat KTP
Kamis, 24 Oktober 2024 7:04 Wib
Pedagang bakso di Palangka Raya disarankan urus sertifikasi halal
Kamis, 17 Oktober 2024 19:18 Wib
MPP Palangka Raya permudah masyarakat urus pajak
Jumat, 11 Oktober 2024 15:29 Wib
Kaesang Pangarep urus surat belum pernah dipidana untuk ikut Pilkada Jateng
Jumat, 23 Agustus 2024 14:00 Wib
Cak Imin nyatakan tidak ikut urus Pilkada 2024
Minggu, 21 Juli 2024 15:44 Wib
Pemkab Kotim minta TK/PAUD di desa urus sertifikat kelaikan bangunan
Kamis, 20 Juni 2024 17:44 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta hindari calo saat urus administrasi kependudukan
Senin, 20 Mei 2024 16:39 Wib