Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Seorang pria berinisial SO (34), warga desa Sembuluh, kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2019.
Pencabulan itu berawal di bulan Juli tahun 2015 saat SO melihat anak tirinya tidur siang di kamar dan mengingau, kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo di Kuala Pembuang, kemarin.
"Tersangka pun masuk ke dalam kamar dan selanjutnya melihat kedua kaki korban terbuka dan tampak kemaluan korban yang sedang menggunakan celana dalam. Melihat itu, tersangka bernafsu," beber dia.
Namun, lanjut dia, meski tersangka bernafsu, dia hanya memasukkan jari telunjuk bagian sebelah kiri ke dalam kemaluan korban sebanyak 1 kali, setelah puas tersangka kembali dan istirahat.
Setelah melakukan itu, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu, aksi tersangka masih berlanjut pada Juli tahun 2018 malam hari di tempat yang sama tersangka masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam.
Kemudian, melihat korban sudah tidur, tersangka membuka celana korban dan selanjutnya tersangka mengeluarkan kemaluannya dan memperkosa anak tirinya setelah itu tersangka kembali beristirahat.
Baca juga: Polisi tangkap karyawan katering setubuhi anak di bawah umur
"Aksi kejinya tidak terhenti dan kembali berlanjut pada November 2019 sekira 23.30 WIB, terlapor masuk kembali ke dalam kamar korban dan melihat korban sudah tidur tersangka langsung beraksi kembali," kata Wahyu,
Ia menambahkan, korban merasa prustasi dengan keadaannya. Selanjutnya pada hari Jumat 17 Januari 2020 saksi melihat korban melamun di depan rumah, kemudian saksi mendatangi korban dan korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka.
Kemudian saksi menghubungi anggota satpam untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bangkal Polsek Danau Sembuluh untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76D JO pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 76E pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI NO.01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
Baca juga: Pria ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli istri teman
Baca juga: Diduga korban pencabulan, balita 2,5 meninggal dunia
Berita Terkait
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Mencalon di Pilkada Kalteng 2024, Sigit K Yunianto mendaftar di ranting PDIP
Rabu, 1 Mei 2024 22:00 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib