Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Sal (19) warga Desa Pepas RT 01 Kecamatan Montallat.
Pelaku perbuatan asusila yang merupakan karyawan perusahaan katering PT PBU Desa Barunang Kabupaten Kapuas itu ditangkap di sekitar tempatnya bekerja, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis malam.
Pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada 22 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka di Desa Pepas.
Setelah menerima pengaduan tersebut polisi dari satuan Reskrim bersama anggota Polsek Montallat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar camp perusahaan dia bekerja yakni katering untuk perusahaan tambang batu bara pada Selasa (14/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka kini sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup,tersangka telah diduga keras melakukan tindak pidana tersebut," kata Kristanto.
Berita Terkait
Pelaku penyanderaan anak sempat lakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:33 Wib
Pelaku pencabulan di panti asuhan jalani pemeriksaan psikologi
Kamis, 10 Oktober 2024 17:51 Wib
Polisi ringkus pelaku yang cabuli anak 12 tahun hingga depresi
Rabu, 18 September 2024 10:15 Wib
Lagi, kasus sodomi terhadap santri kembali terjadi di Ponpes Agam
Rabu, 7 Agustus 2024 23:19 Wib
Cabuli remaja putri, oknum karyawan swasta di Gumas terancam 15 tahun penjara
Kamis, 18 Juli 2024 14:38 Wib
Polres Katingan amankan pemuda tersangka pencabulan anak di bawah umur
Kamis, 11 Juli 2024 11:55 Wib
Seorang pemuda di Katingan lakukan asusila ke anak dibawah umur ditangkap polisi
Selasa, 9 Juli 2024 14:39 Wib
Masyarakat diminta tidak sebarkan video pencabulan terhadap anak
Senin, 3 Juni 2024 17:49 Wib