KPK periksa mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Benar, hari ini penyidik KPK memanggil tersangka RJL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Lino telah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Adik Bambang Widjojanto dipanggil KPK terkait kasus RJ Lino
"Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi," ucap Lino mengomentari terkait pemeriksaannya.
Selain Lino, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka RJ Lino
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Baca juga: KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
"Benar, hari ini penyidik KPK memanggil tersangka RJL untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Lino telah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Adik Bambang Widjojanto dipanggil KPK terkait kasus RJ Lino
"Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi," ucap Lino mengomentari terkait pemeriksaannya.
Selain Lino, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka RJ Lino
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Baca juga: KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino