Nekat curi uang kotak amal masjid, seorang pria di Palangka Raya ditangkap Polisi
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial BR (29) warga Jalan Mendawai, karena melakukan tindak pidana pencurian kotal amal di Masjid Darussalam Jalan G Obos, Kamis, (23/1).
"Pelaku ini adalah mantan petugas kemanan di Masjid Darussalam, ia diamankan petugas kemanan masjid yang sedang piket saat ketahuan mencuri kotak amal," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.
Edia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, awalnya pelaku memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di belakang ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berdekatan dengan Masjid Darussalam.
Kemudian ia memanjat pagar dan berhasil masuk ke dalam masjid, sehingga ia dengan leluasa melakukan aksinya yakni mencuri kotak amal sesuai rencana yang sudah disusun sebelumnya.
Sialnya, ketika sedang mencongkel kotak amal menggunakan obeng, penutup kotak amal yang terbuat dari besi tidak sengaja terjatuh ke lantai.
"Mendengar suara tersebut petugas kemanan masjid, langsung mendatangi sumber suara. Saat itu petugas kemanan masjid memergoki pelaku mengambil uang kotak amal," ungkapnya.
Karena ketahuan yang bersangkutan juga tidak bisa lari kemana-mana, hingga dirinya langsung diamankan petugas kemanan masjid dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ternyata saat dilakukan interograsi oleh aparat, saat melancarkan aksinya itu pelaku juga mengantongi beberapa kunci pintu masjid, serta kotak amal yang menjadi incaran yang bersangkutan.
"Menurut pengakuannya kepada penyidik, sudah lima kali ia melakukan pencurian uang di dalam kotak amal di Masjid Darussalam dengan modus operandi yang sama," jelasnya.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, dari tangan pelaku penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi.
Kemudian tas milik pelaku, uang tunai sebesar Rp819 ribu, kunci pintu masjid, kunci kotak amal, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul KH 2779 AG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," tegas Edia.
"Pelaku ini adalah mantan petugas kemanan di Masjid Darussalam, ia diamankan petugas kemanan masjid yang sedang piket saat ketahuan mencuri kotak amal," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.
Edia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, awalnya pelaku memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di belakang ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berdekatan dengan Masjid Darussalam.
Kemudian ia memanjat pagar dan berhasil masuk ke dalam masjid, sehingga ia dengan leluasa melakukan aksinya yakni mencuri kotak amal sesuai rencana yang sudah disusun sebelumnya.
Sialnya, ketika sedang mencongkel kotak amal menggunakan obeng, penutup kotak amal yang terbuat dari besi tidak sengaja terjatuh ke lantai.
"Mendengar suara tersebut petugas kemanan masjid, langsung mendatangi sumber suara. Saat itu petugas kemanan masjid memergoki pelaku mengambil uang kotak amal," ungkapnya.
Karena ketahuan yang bersangkutan juga tidak bisa lari kemana-mana, hingga dirinya langsung diamankan petugas kemanan masjid dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ternyata saat dilakukan interograsi oleh aparat, saat melancarkan aksinya itu pelaku juga mengantongi beberapa kunci pintu masjid, serta kotak amal yang menjadi incaran yang bersangkutan.
"Menurut pengakuannya kepada penyidik, sudah lima kali ia melakukan pencurian uang di dalam kotak amal di Masjid Darussalam dengan modus operandi yang sama," jelasnya.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, dari tangan pelaku penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi.
Kemudian tas milik pelaku, uang tunai sebesar Rp819 ribu, kunci pintu masjid, kunci kotak amal, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul KH 2779 AG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," tegas Edia.