Medan (ANTARA) - Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, Polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Kabid Humas Polda Sumatera utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, mengatakan, ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan," ucapnya.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta didalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
"Uang tersebut disita dari sekretaris Camat Babalan Rosmiati," ujarnya.
Selin menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. "Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi
Rabu, 24 April 2024 7:23 Wib
Papua Barat ditawarkan bangun kantor penghubung di penyangga IKN
Kamis, 4 April 2024 17:57 Wib
Jelang Lebaran, pengiriman paket Kantor Pos Palangka Raya meningkat
Senin, 1 April 2024 16:18 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Sekelompok orang kibarkan bendera Bulan Bintang di pagar Kantor Polsek Samalanga
Sabtu, 30 Maret 2024 22:10 Wib
Imigrasi deportasi turis Australia berbisnis spa
Rabu, 27 Maret 2024 18:35 Wib
Minta uang Rp40 juta ke pengrusak kantor desa, seorang kades di Kobar diamankan polisi
Jumat, 8 Maret 2024 16:26 Wib
BPJS Kesehatan Palangka Raya lakukan monitoring dan evaluasi di Faskes
Kamis, 7 Maret 2024 20:09 Wib