Siti Badriah penuhi panggilan Polda Jatim terkait 'MeMiles'

id Siti Badriah,memiles,Siti Badriah penuhi panggilan Polda Jatim terkait 'MeMiles'

Siti Badriah penuhi panggilan Polda Jatim terkait 'MeMiles'

Penyanyi dangdut Siti Badriah saat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (3/2/2020), terkait investasi ‘MeMiles’. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Surabaya (ANTARA) - Penyanyi dangdut Siti Badriah memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong “MeMiles”.

Artis dangdut yang memiliki nama panggung "Sibad" itu datang sekitar pukul 08.50 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya dan masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memanggil Sibad pada 20 Januari lalu bersamaan dengan penyanyi Pinkan Mambo.

Baca juga: 24 mobil dari kasus investasi MeMiles disita polisi

Namun, karena ada halangan, Sibad yang populer lewat lagu berjudul “Lagi Syantik” itu tidak bisa hadir dan meminta untuk menjadwal ulang pemanggilan.

"Jadi, dua minggu yang lalu yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta untuk reschedule. Baru hari ini bisa datang," ujar Suryono.

Pemanggilan Sibad sebagai saksi karena dia pernah mengisi acara sebagai penyanyi di “MeMiles”.

"Dia bukan member, tapi pernah mengisi acara," katanya.

Baca juga: Pinkan Mambo pernah tolak tawaran jadi anggota 'MeMiles'

Kasus investasi bodong “MeMiles” dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi telah memeriksa beberapa artis dan figur publik dala kasus ini, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Selain itu, polisi juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut, terkait keterlibatan mereka di investasi bodong tersebut.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Baca juga: Tata Janeta dan Regina tak penuhi panggilan Polda terkait 'MeMiles'

Baca juga: Pinkan Mambo diperiksa terkait kasus 'MeMiles'

Baca juga: 13 artis akan dipanggil terkait kasus 'MeMiles'