Sukamara (ANTARA) - Kepala Pengadilan Agama M Arqom Pamulutan menjelaskan, penanganan berbagai jenis perkara selama 2019 mencapai 175 kasus yang 14 kasus diantaranya sisa tahun 2018.
“Perlu diketahui Pengadilan Agama Sukamara baru diresmikan tahun 2018 lalu, sehingga tidak banyak perkara yang kami terima. Makanya, kami selesaikan kasusnya pada tahun 2019, meski begitu, tetap saja ada perkara yang masih tersisa,” katanya di Sukamara, Rabu.
Beberapa perkara yang tidak dapat terselesaikan, disebabkan adanya gugatan dan permohonan oleh para pihak yang salah satu dari lawannya tidak diketahui tempatnya dengan jelas, sehingga mengakibatkan perkara-perkara dimaksud keseluruhannya belum bisa diperiksa, diputus dan diselesaikan tahun 2019.
Meski di era SIPP dan e-court, penyelesaian perkara dituntut selalu konsisten berpegang pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pada saat bersamaan sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman dalam menerima perkara yang akan diajukan oleh para pihak, pengadilan pun harus berpegang pula pada azas tidak boleh menolak perkara yang diajukan, bahkan dengan dalih belum ada dasar hukumnya sekali pun, tetap wajib menerimanya.
Sementara, dalam perkara rumah tangga sangat memungkinkan diakibatkan adanya sebab salah satu diantara suami istri tidak diketahui tempat tinggalnya.
“Dengan begitu harus diajukan sebagai perkara gaib yang memerlukan waktu penyelesaian paling lambat tiga atau empat bulan lamanya. Dari keseluruhan perkara gaib yang diterima, terdapat lima perkara gaib yang sebagaimana penetapan hari sidang baru akan diperiksa pada tahun 2020,” terangnya.
Bahkan hingga minggu ketiga Desember 2019, ternyata ada dua pihak yang mengajukan perkaranya, yakni satu perkara gugatan harta bersama dan satu perkara lagi permohonan dispensasi kawin.
Kedua perkara tersebut belum dapat diperiksa, diputus dan diselesaikan tahun 2019. Maka sesuai penetapan hari sidang, kedua perkara tersebut baru akan diperiksa pada tahun 2020.
Sementara satu perkara sisa yang tidak dapat diselesaikan di tahun 2019 adalah perkara cerai gugat yang habis biaya panjarnya dan harus dilakukan teguran, untuk menambah panjar biaya kepada penggugat dengan tenggang waktu tegurnya sampai Januari tahun 2020.
"Dengan demikian, sampai akhir Desember 2019 sisa perkara pada Pengadilan Agama Sukamara yang belum diputus sebanyak delapan perkara,” ungkapnya.
Adapun rincian jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sukamara sejak 2018-2019, yakni cerai gugat 78 perkara, cerai talak 21 perkara, pengesahan nikah 65 perkara, dispensasi nikah 9 perkara, harta bersama 1 perkara dan penetapan ahli waris 1 perkara.
“Dari beberapa jenis perkara yang ada tersebut, ada yang dicabut sebanyak 4 perkara, lalu yang dikabulkan sebanyak 136 perkara," terangnya.
Namun tidak sedikit juga yang ditolak yakni sebanyak 18 perkara, ada juga yang tidak diterima sebanyak 4 perkara dan digugurkan sebanyak 4 perkara. Kemudian dicoret hanya 1 perkara, sehingga dari keseluruhannya menyisakan 8 perkara yang belum terselesaikan.
Berita Terkait
Pemkab Sukamara perkuat sinergisitas wujudkan situasi kondusif
Jumat, 5 April 2024 6:53 Wib
Pemkab Sukamara tingkatkan pasar murah cegah risiko sosial
Jumat, 5 April 2024 6:31 Wib
Pemkab Sukamara serap aspirasi dalam menyusun RJPD
Senin, 1 April 2024 19:56 Wib
Pemkab Sukamara optimalkan insentif fiskal turunkan angka kemiskinan dan inflasi
Rabu, 13 Maret 2024 13:14 Wib
Pasar Ramadhan mampu perkuat pertumbuhan ekonomi dan bantu UMKM
Selasa, 12 Maret 2024 22:29 Wib
Wagub Kalteng tabur dua juta benur udang vaname
Minggu, 10 Maret 2024 6:43 Wib
Pemprov Kalteng mulai tebar benur di Kawasan Tambak Udang BERKAH
Sabtu, 9 Maret 2024 19:45 Wib
Pj Bupati Sukamara minta PPPK kreatif dan mampu berinovasi
Rabu, 6 Maret 2024 9:36 Wib