Jadi mucikari melalui WA, FA ditangkap polisi di Kobar
Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pemuda berinisial FA (25) karena menjadi mucikari dan melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui bisnis prostitusi online di wilayah hukum setempat.
"FA kami amankan, Minggu (9/2) sekitar pukul 21.45 WIB, di salah satu kamar di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting saat press rilis di Mapolres Kobar, Rabu.
Dia mengatakan pada saat ditangkap pelaku FA sedang mengantar wanita layanan seksual kepada seorang laki (pemesan jasa) yang telah menunggu disalah satu kamar hotel tersebut.
Baca juga: Bayar cicilan utang orang tua, mucikari pekerjakan anak dibawah umur sebagai PSK
Pelaku menjual para wanita layanan seksual melalui aplikasi WhatsApp. Ketika para pemesan jasa menghubungi pelaku, saat itu juga pelaku langsung mengirimkan foto-foto wanita layanan seksual kepada sang pemesan lengkap dengan daftar tarifnya.
"Bisnis haram tersebut sudah dijalani pelaku sejak bulan Maret 2019 lalu, dengan total ada tujuh wanita layanan seksual yang dipekerjakannya hingga saat ini, dan ketujuhnya berusia dewasa tidak ada di bawah umur," ucap Dharma.
Ketujuh wanita layanan seksual tersebut dijual pelaku dengan tarif mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah untuk satu kali permainan.
Dari setiap penjualan wanita layanan seksual tersebut pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari dua ratus ribu rupiah hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah.
"Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2017," ucapnya.
Tambah Dharma, ketujuh wanita layanan seksual tersebut hingga saat ini berstatus korban sekaligus saksi dalam perkara tindak pidana ini.
Baca juga: Polres Seruyan ungkap praktik prostitusi anak di bawah umur
Baca juga: Polisi tangkap penari telanjang hingga mucikari di Metzo Executive Club Lombok
"FA kami amankan, Minggu (9/2) sekitar pukul 21.45 WIB, di salah satu kamar di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun," kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting saat press rilis di Mapolres Kobar, Rabu.
Dia mengatakan pada saat ditangkap pelaku FA sedang mengantar wanita layanan seksual kepada seorang laki (pemesan jasa) yang telah menunggu disalah satu kamar hotel tersebut.
Baca juga: Bayar cicilan utang orang tua, mucikari pekerjakan anak dibawah umur sebagai PSK
Pelaku menjual para wanita layanan seksual melalui aplikasi WhatsApp. Ketika para pemesan jasa menghubungi pelaku, saat itu juga pelaku langsung mengirimkan foto-foto wanita layanan seksual kepada sang pemesan lengkap dengan daftar tarifnya.
"Bisnis haram tersebut sudah dijalani pelaku sejak bulan Maret 2019 lalu, dengan total ada tujuh wanita layanan seksual yang dipekerjakannya hingga saat ini, dan ketujuhnya berusia dewasa tidak ada di bawah umur," ucap Dharma.
Ketujuh wanita layanan seksual tersebut dijual pelaku dengan tarif mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah untuk satu kali permainan.
Dari setiap penjualan wanita layanan seksual tersebut pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari dua ratus ribu rupiah hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah.
"Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2017," ucapnya.
Tambah Dharma, ketujuh wanita layanan seksual tersebut hingga saat ini berstatus korban sekaligus saksi dalam perkara tindak pidana ini.
Baca juga: Polres Seruyan ungkap praktik prostitusi anak di bawah umur
Baca juga: Polisi tangkap penari telanjang hingga mucikari di Metzo Executive Club Lombok